Surabaya- Pemerintah
Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polisi Air dan Udara (Polairud) rutin melakukan
patroli pengawasan dan pemantauan di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).
Kegiatan ini menjadi agenda rutin setiap satu bulan sekali, sebagai bentuk
pengawasan reklamasi dan pemantauan nelayan.
Kepala Seksi Perikanan
Tangkap Bidang Perikanan dan Kelautan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
(DKPP) Kota Surabaya, Maria Agustin mengatakan, kegiatan patroli ini sebagai
bentuk pengawasan reklamasi juga memantau para nelayan yang melanggar aturan
penangkapan ikan. Pelanggaran itu seperti menggunakan alat-alat yang tidak
ramah lingkungan dalam penangkapan ikan.
“Jadi pengawasan
kawasan pesisir ini terdiri dua seksi. Yaitu seksi perikanan tangkap dan
pengawasan perikanan dan kawasan pesisir. Kami patroli untuk mencari nelayan
yang menggunakan alat yang dilarang seperti troll dan strum,” kata Maria,
Selasa (16/07/2019).
Maria menjelaskan,
kegiatan rutin ini dilakukan tiap satu bulan sekali dan berlangsung selama
empat hari. Rute patroli tersebut sepanjang Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya)
yang terdiri dari Sembilan kecamatan. Mulai dari kecamatan Rungkut, Gunung
Anyar, Mulyorejo, Sukolilo, Bulak, Krembangan, Asem Rowo dan terakhir Benowo.
Ia memastikan bahwa
DKPP bersama Satpol PP bersinergi dengan Polisi Air dan Udara (Polairud), akan
terus melakukan pemantauan di wilayah Pamurbaya. Tujuannya untuk saling menjaga
biota-biota yang ada di laut. “Kalau sampai ada yang melanggar kita langsung
berikan ke Polairud untuk ditindaklanjuti,” ujar Maria.
Selain itu, Maria
menyebut, kegiatan patroli ini juga untuk mengcek kelengkapan identitas yang
harus dibawa para nelayan saat menjaring ikan di laut. Seperti foto copy KTP
dan Kartu Asuransi Nelayan. “Kita anjurkan para nelayan untuk membawa agar jika
terjadi sesautu kami dapat mengetahui identitasnya,” imbuhnya.
Maria bercerita dahulu
saat patroli, ia menemukan satu kasus nelayan yang menggunakan alat strum untuk
mendapatkan ikan. Alat tersebut sudah jelas dilarang Pemkot Surabaya karena
membahayakan ekosistem laut, sehingga nelayan tersebut langsung diserahkan di
Polairud. “Mereka ditahan selama 2x24 jam dan kemudian alat-alatnya disita,”
lanjutnya.
Oleh karena itu, Maria
berharap, dengan adanya patroli rutin tersebut, nelayan yang sering melanggar
akan segera ditindaklanjuti agar tidak merusak ekosistem laut. Namun, bagi
nelayan yang belum pernah melakukan pelanggaran, akan diberi sosialisasi
terlebih dahulu. “Sementara itu, untuk nelayan yang kerap melanggar aturan maka
langsung akan diserahkan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. ( Ham )