Surabaya- Di rumah
dinas Jalan Sedap Malam, Wali Kota Risma menerima kunjungan dari pihak
Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan ini, Wali Kota Risma menerima hibah
bangunan tua dari Kementerian Keuangan.
Pada kesempatan itu,
Wali Kota Risma menjelaskan, awalnya melihat aset tanah Pemkot Surabaya, yang
ada bangunan rumah milik Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Karena sudah lama
kosong dan tidak ditempati, akhirnya Pemkot Surabaya pun mengajukan hibah
kepada Kementerian Keuangan.
“Ternyata pengajuan
kami diterima. Alhamdulillah, terimakasih banyak,” papar Wali Kota Risma saat
menyambut jajaran dari Kementerian Keuangan itu.
Walikota Surabaya
menjelaskan, setelah aset itu diserahkan kepada pemkot, maka aset itu akan
langsung dialihfungsikan menjadi lapangan SDN Kertajaya. Sebab, sekolah favorit
itu, tidak ada lapangannya, sehingga, ruang gerak dan interaksinya masih
kurang. “Aset ini nanti akan kami gunakan untuk lapangan sekolahan, supaya
anak-anak senang,” tegasnya.
Sementara itu, M.
Lucky Akbar, Kepala Bagian Pemindah Tanganan dan Penghapusan Barang Milik
Negara Kementerian Keuangan mengatakan, aset yang dihibahkan ini adalah, sebuah
rumah dinas atau rumah negara milik Dirjen Pajak, yang mana rumah itu berada di
atas tanah milik Pemkot Surabaya. Karena sudah lama tidak digunakan dan dari pada
mangkrak lalu rusak, maka kemudian dihibahkan kepada Pemkot Surabaya.
“Ini bentuk kepedulian
kami dari Kementerian Keuangan. Dengan banyaknya aset yang kami miliki, kami
bisa bersinergi dengan pemerintah derah, termasuk dengan Pemkot Surabaya,” ujar
Lucky.
Proses hibah ini
lanjut Lucky, awalnya pengajuan dari
Pemkot Surabaya. Kemudian, Kementerian Keuangan mempelajari dan ternyata,
memang tidak dibutuhkan, sehingga aset itu akhirnya, diserahkan kepada Pemkot
Surabaya.
“Kira-kira prosesnya
setahun, karena kita kan harus melihat aspek lain, seperti apakah ada masalah
atau tidak misalnya tunggakan listriknya atau masalah lainnya. Kami juga tidak
ingin saat diserahkan masih ada masalah. Sekarang sudah oke semuanya dan kami
hibahkan,” imbuhnya.
Kepala Dinas
Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu
memastikan, Pemkot Surabaya mengajukan hibah itu pada 23 Mei 2018. Satu tahun
kemudian pada 19 Maret 2019, pemkot mendapatkan surat penyetujuan dan
baru hari ini dilakukan penandatanganan hibah dan berita acara serahterima
hibah itu.
“Rumah yang dihibahkan
itu rumah negara golongan II Tipe A Permanen dengan luasan mencapai 212 meter persegi.
Setelah diserahkan ini, kami langsung melakukan pengamanan aset, baik
administrasi maupun pemasangan papan keterangan aset milik pemkot,” tambahnya.
( Ham )