SURABAYA - Tujuh terdakwa perkara penyeludupan 15
bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 18 kilogram, menjalani sidang perdana
di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/7/2019) siang. Pada sidang
perdananya, tujuh terdakwa, yakni Adolf Newyn Panahatan alias Aldo,
Erlinta Larasti, Hasan, Hasul, Wati Sriayu, Febriadi alias Ipet dan Iskandar
didakwa dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 atau kedua Pasal 112
ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di depan majelis hakim.
Dalam
dakwaan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), dijelaskan bahwa terdakwa
Aldo dan Erlinta Larasti disebut sebagai pemilik sabu atau aktor intelektual.
Lalu Hasan dan Hasul berperan sebagai kurir dari Malaysia menuju ke Sampang
Madura. Sedangkan Febriadi alias Ipet, Wati Sriayu dan Iskandar sebagai pemilik
sebagian sabu sekaligus pihal membantu menggerakkan jaringan mereka. “Berkas
ketujuh terdakwa dibuat terpisah,” ungkap Jaksa Winarko usai sidang.
Usai
mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, ketujuh terdakwa diberikan kesempatan
oleh majelis hakim berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk mengajukan
eksepsi atau keberatan. Tapi seluruh terdakwa enggan melakukan hal itu.
Meski
begitu Budi Sampurno, penasihat hukum terdakwa menegaskan, keputusan itu
diambil bukan berarti pihak terdakwa menerima seluruh dakwaan yang disangkakan
JPU. "Kami hanya minta supaya saksi-saksi yang dihadirkan nanti
dibuat runtut sesuai berita acara pemeriksaan. Tujuannya agar kami dapat
memberikan pembelaan yang maksimal," ucap Budi Sampurna.
Mendengar
jawaban seperti itu JPU pun mengajukan ke Majelis Hakim untuk menunda dan
kembali mengagendakan sidang pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya. JPU
rencananya akan menghadirkan saksi dari pihak penangkap. “Sesuai
didakwaan, untuk Pasal 114 ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimalnya hukuman
mati. Sedangkan Pasal 112 minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup,” jelas Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Winarko.
Diketahui,
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dan BNN pusat
di-backup BNNP Riau menangkap lima kurir 18 kilogram sabu. Jaringan
internasional itu menjemput sabu dari Malaysia ke pelabuhan tikus di Kota
Dumai, dan akan diedarkan di Jawa Timur. Jaringan narkoba ini diketahui
merupakan jaringan Aldo Sampang. (Ban)