Narkoba 18 Kilo Itu Diselundupkan Melalui Pelabuhan Tikus Dumai


SURABAYA - Tujuh terdakwa perkara penyeludupan 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 18 kilogram, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/7/2019) siang. Pada sidang perdananya, tujuh  terdakwa, yakni Adolf Newyn Panahatan alias Aldo, Erlinta Larasti, Hasan, Hasul, Wati Sriayu, Febriadi alias Ipet dan Iskandar didakwa dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 atau kedua Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di depan majelis hakim.

Dalam dakwaan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), dijelaskan bahwa terdakwa Aldo dan Erlinta Larasti disebut sebagai pemilik sabu atau aktor intelektual. Lalu Hasan dan Hasul berperan sebagai kurir dari Malaysia menuju ke Sampang Madura. Sedangkan Febriadi alias Ipet, Wati Sriayu dan Iskandar sebagai pemilik sebagian sabu sekaligus pihal membantu menggerakkan jaringan mereka. “Berkas ketujuh terdakwa dibuat terpisah,” ungkap Jaksa Winarko usai sidang.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, ketujuh terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau keberatan. Tapi seluruh terdakwa enggan melakukan hal itu.

Meski begitu Budi Sampurno, penasihat hukum terdakwa menegaskan, keputusan itu diambil bukan berarti pihak terdakwa menerima seluruh dakwaan yang disangkakan JPU. "Kami hanya minta supaya saksi-saksi yang dihadirkan nanti dibuat runtut sesuai berita acara pemeriksaan. Tujuannya agar kami dapat memberikan pembelaan yang maksimal,"  ucap Budi Sampurna.

Mendengar jawaban seperti itu JPU pun mengajukan ke Majelis Hakim untuk menunda dan kembali mengagendakan sidang pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya. JPU rencananya akan menghadirkan saksi dari pihak penangkap. “Sesuai didakwaan, untuk Pasal 114 ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimalnya hukuman mati. Sedangkan Pasal 112 minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Winarko. 

Diketahui,  Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dan BNN pusat di-backup BNNP Riau menangkap lima kurir 18 kilogram sabu. Jaringan internasional itu menjemput sabu dari Malaysia ke pelabuhan tikus di Kota Dumai, dan akan diedarkan di Jawa Timur. Jaringan narkoba ini diketahui merupakan jaringan Aldo Sampang. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement