BLITAR – Sengketa
lahan antara pihak perkebun Rotorojo Kruwuk yang HGU nya masih proses
perpanjangan dengan masyarakat petani kaki gunung kelud hingga kini memanas
kembali.Hal sengketa antara perkebunan Rotorejo Kruwuk sebenarnya sudah
diselesaikan dengan kesepakatan 24,6 Ha lahan perkebunan diberikan kepada
petani kaki gunung kelud akan tetapi oleh panitia baru yang dikordinir oleh
Pitoyo dan Sulis meminta agar perkebunan Rotorejo memberikan lahan seluas 100
Ha, akan tetapi pihak perkebunan tidak berkenan.
Sedangkan persoalan pohon sengon yang ditebang menurut
informasi ketua keamanan kebun Kaeran Senin (8/7) bahwa penggarap lahan yang
mencangkul adalah pihak warga yang telah merusak sekitar 20 pohon sehingga
warga tersebut menggantinya dengan menanam kembali pohon baru sebagai
pengganti. Setelah pohon itu sudah besar pohon tersebut dibabat sendiri bukan
dari pihak perkebunan sebanyak sekitar 250 batang.” Karena berani nebang dee
iku rumongso nandur, sebabe rumongso nandur ngijoli diwaktu mencangkul itu merusak
tanaman kebon terus disensni keamananterus diijoli. Setelah pohon itu sudah
besar dibabat sendiri, yang menanam orangnya masih ada mandornya, keamanan pun
masih ada, misalnya dimintai jadi saksi masih ada dan siap orang itu” Jelas
Kaeran.
Pada tanggal 9 Mei 2019 pagi pihak keamanan Perkebunan
Rotorejo Kruwuk mendapatkan ada penebangan pohon sengon di perkebunan Rotorejo
Kruwuk oleh sekelompok orang yang diduga telah melakukan penjarahan kayu di
perkebunan, yang kemudian hal ini ditindak lanjuti dengan mengaman kayu hasil
jarahan untuk dijadikan barang bukti. Namun pada saat dikonfirmasi kepada pihak
keamanan kebun (8/7) belum ada kejelasan penanganan kasus penjarahan ini dari
pihak kepolisian, seperti saat dikonfirmasi ke Polsek Gandusari bahwa Misdi selaku
kapolsek selama menjabat 2 tahun menjadi kapolsek di Gandusari secara detail
persoalan di perkebunan Rotorejo Kruwuk tidak mengetahuinya.
“ Kalau saya lihat itu memang betul pencurian karena
mengambil, kejadian yang ada khususnya di perkebunan Kruwuk sekecil apapun itu
lapornya kesini gak apa apa dimanapun boleh saja yang penting saya juga diberi
tahu. Jadi mulai saya belum kesini sampai saya disini itu semua kejadianyang
ada dikebun itu langsung kePolres dari Polrespun sudah nanggapi, Untuk perkembangan
kasus yang sampean maksud itu tolong nanti ditanyakan di Polres pak” Jelas
Misdi.
Di tempat terpisah
Et Wibowo,SH,Ssos selaku kuasa hukum PT.Rejoroto Kruwuk menanggapi bahwa
apa yang dilakukan sekelompok orang yang melakukan pengambilan barang atau penebangan
pohon di perkebunan kruwuk itu adalah tindakan pelanggaran hukum “ Tentang kejadian pengambilan milik orang
lain yaitu berupa pohon sengon yang ada diperkebunan Rotorejo Kruwuk yang
diduga dilakukan oleh saudara JR dan CT dan kawan kawan sekitar 11 orang
menurut saya adalah pelanggaran hukum, soalnya mereka tidak punya dasar, tidak
punya hak mengambil. Sedangkan kita perkebunan sudah mengajukan pembaharuan HGU
nya, Walaupun HGU ini sudah habis masanya, maka kita tetap berpedoman pada UU
No 5 tahun 1960 tentang pokok agraria kemudian dijabarkan oleh PP No 40 tahun
1996 bahwa hak pengelolaan masih ada pada pihak perkebunan Rotorejo Kruwuk “
Tegas Et Wibowo.
Surya Teja Wijaya pemilik PT.Rotorejo saat diwawancara
menyampaikan bahwa HGU yang habis masa berlakunya itu sudah mengurus
pembaharuannya akan tetapi dikembalikan dari Jakarta karena ada sepucuk surat
dari pihak lain yang menyebabkan terganjalnya proses pembaharuan HGU perkebunan
Rotorejo Kruwuk. “ Seng keri ada surat dari warga bahwa ada konflik karo warga,
berkas itu dikembalikan dari Jakarta, hanya surat sak lembar tok padahal
prosesnya sudah beberapa tahun.dikembalikan” Ujar Teja.
Sebagaimana diketahui (mengutip
Konsorsium Pembauan Agraria diporta kpa.or.id) bahwa dari eks HGU PT. Rotorejo
Kruwuk yang pada tanggal 31 Desember 2009
telah habis masa berlakunya. Dengan habisnya HGU tersebut, secara
otomtis menurut pasal 17 ayat 1 (a) PP No. 40/1996 yakni “Hak Guna Usaha Hapus
Karena (a) Berakhir Jangka Waktunya sebagaimana ditetapkan dalam keputusan
pemberian atau perpanjangan”.
Eks HGU PT. Rotorejo Kruwuk Ini dulunya
merupakan HGU PT. Candiloka berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Tgl. 18 – 12 –
1984, dengan No. 47/HGU/DA/84 Jo SK Menteri Dalam Negeri No. 47/HGU/DA/84/A/20,
tanggal 3 – 6 – 1986, HGU diberikan kepada PT. Candiloka dan didaftarkan
menjadi sertifikat HGU No. 4/Desa Gadungan dan HGU No. 1/Desa Sumberagung.
Seluruhnya seluas + 5,572,270 Ha, dengan masa berakhir sampai
tanggal 31 Desember 2009.
Berdasarkan ijin dari Menteri Agraria/
Kepala BPN Tanggal 28-05-1998 No. 3-VIII-1998 dan Akta JB yang dibuat dihadapan
Camat Gandusari Tanggal 29-06-1998 No. 25/Gds/1998 kepemilikan perkebunan
tersebut beralih dari PT. Candiloka kepada PT. Perkebunan Rotorejo Kruwuk
hingga masa habisnya HGU. Pasca habisnya HGU tersebut, warga di desa Gadungan
dan Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Blitar, Jawa Timur telah melakukan
pendudukan dan menggarap lahan tersebut hingga sekarang. (VDZ)