Surabaya – Proyek Trans
Icon di Jalan Ahmad Yani Surabaya, yang
masih menyisakan permasalahan dengan warga terdampak, Komisi C DPRD Kota
Surabaya mencarikan solusi, dengan cara memanggil kedua belah pihak, baik dari
manajemen Trans Mart maupun warga terdampak untuk di mediasi
Dalam kesempatan itu, Sekretaris
Komisi C DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba yang memimpin hearing mengatakan
bahwa, hearing kali ini, untuk melihat resume yang diberikan Komisi C kepada Trans
Mart, hasilnya mulai terlihat soal perijinannya
"Namun dari sisi
warga samapai saat ini nasih belum ada titik temu, karena masih banyak tuntutan
warga ke pihak Trans Mart yang masih belum terealisasi, untuk itu, hari ini
kita panggil lagi hearing di dewan."papar Camelia Habiba, usai hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya,
Senin (08/07/19).
Menurut Camelia Habiba,
yang akrabnya sering dipanggil Habiba ini menjelaskan, tuntutan warga soal
kompensasi sebenarnya sudah dilakukan dari pihak Trans Mart, hanya saja warga
yang berada di ring satu yaitu, warga RT 02/RW 01 Kelurahan Gayungan masih belum mau, jika pihak Trans Mart memberikan kompensasi Rp 4 Juta per KK
Camelia Habiba
nenambahkan, agar masalah ini cepat clear Jumat tanggal 12 Juli 2019 Komisi C
akan sidak ke lokasi proyek Trans Icon.
Sementara Buchori
Imron Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya menyampaikan, pasca hearing Bulan
Maret lalu proyek Trans Icon dihentikan sementara sampai Bulan Juli ini, karena
masih ada persoalan dengan warga terdampak proyek, padahal pihak Trans Mart
sudah mememuhi kewajibannya dalam membangun proyek Trans Icon.
"Tiga bulan
proyek Trans Icon terhenti, ini sangat merugikan Trans Icon, oleh karena itu,
kita akan lihat ke lokasi proyek." ujar Buchori Imron.
Usai hearing, Satria
Hamid VP Coorporate Communication Trans Mart mengatakan, kami sudah mematuhi
semua aturan sebelum proyek Trans Icon dimulai termasuk soal perijinan,
kompensasi untuk warga seperti debu, kerusakan, dana pembangunan sosial seperti
masjid, dan fasum sudah kami lakukan.
Sedangkan untuk
kompensasi, lanjut Satria Hamid, sudah kita berikan sebesar Rp4 juta per KK,
mulai tempat tinggal warga radius 100 sampai 200 meter dari lokasi proyek Trans
Icon. Namun, ada warga di RT02/RW01 Kelurahan Gayungan tidak mau menerima
kompensasi dengan alasan terlalu minim.
"Kita koorporatif
untuk menyelesaikan masalah ini, karena kita pengembang juga dirugikan, akibat
tiga bulan proyek terhenti, karena masih ada protes warga." tandas Satria
Hamid.
Sementara Ahmad Sadeli
Tomo Ketua RT 02/ RW 01 kel.Gayungan mengatakan bahwa, warga RT02 hanya mencari
keadilan, untuk itu kami berharap dewan membantu warga RT02 agar, kompensasi
cepat diberikan oleh Trans Icon.
Masih Ahmad Sadeli, mengapa
warga Menanggal yang jaraknya jauh dari proyek Trans Icon sudah diberikan
kompensasinya, sementara warga Gayungan sampai saat ini belum dapat
kompensasi.