Keterbukaan Informasi Publik di Sosialisasikan


BATULICIN - Dinas Komunikasi Dan Informasi Kabupaten Tanah Bumbu (Diskominfo Tanbu) menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik  di ruang Rapat Bersujud Kamis (25/07/19). Dengan menghadirkan berbagai narasumber dari  pihak  Komunikasi Infornasi Propinsi Kalimantan Selatan .Kegiatan diikuti sejumlah SKPD yang berpredikat sebagai Sekretaris ataupun Kasubbag Kepegawaian. 

Kepala Diskominfo Tanbu Ardiansyah mengatakan. Kegiatan itupun didukung adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dia paparkan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai penyampai informasi kepada public saat ini dianggap penting peranannya.

Maka itu, perlu adanya penguatan peran dan fungsi PPID yang bertujuan melibatkan  seluruh instansi pemerintah untuk terlibat membantu menyampaikan informasi kepada publik.  "PPID diharapkan mampu memberikan informasi bermutu kepada masyarakat."tandas Ardiansyah .

Lebih dari itu, PPID juga berperan penting dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan informasi. “Informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” terang  mantan Kabag Humas ini. 

Menurutnya lagi, peranan PPID sangat penting dalam menginformasikan kebijakan, program, dan kegiatan hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat. Diskominfo  menyoroti, di era keterbukaan  masyarakat  saat ini  begitu mudah  mengunggah ekspresi dan pemikirannya di dunia maya. Namun, kebanyakan dari masyarakat ini tidak mengetahui apa yang mereka ungkapkan di dunia maya sehingga dapat berimbas ke dunia nyata.

“Yang lebih dikuatirkan jika yang menjadi objek kekesalan masyarakat tersebut adalah pelayanan publik di Lingkungan Pemkab Tanbu. Hal tersebut tentunya tidak perlu terjadi, jika memiliki sistem informasi lengkap, terbuka, dan mudah diakses,”tuturnya. 

Ketua Komisi Informasi Propinsi Kalsel, Tamliha Harun mengungkapkan beberapa langkah memperoleh informasi publik.Yaitu, pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan maupun melalui surat atau email atau Telepon.

Langkah kedua, pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat,subjek informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan. Langkah keempat. PPID pada badan publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah kedua. 

Terakhir ,pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID di badan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftar permintaan. Tambahnya, Keterbukaan informasi harus dilakukan pengujian dan pengklsifikasian maupun bentuk pengecualian sesuai standar operasional presedur.

Dia uraikan. Ada sejumlah bidang informasi yang di kecualikan sebagaimana diatur pasal 17 undang undang Komisi Informasi Publik yaitu : 1. Dapat menghambat proses penegakan hukum, 2, Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat, 3. Dapat membahayakan hankamneg, 4.Dapat mengungkapkan kekayaan alam RI., 5, Dapat merugikan hubungan luar negeri. 6,Dapat merupakan ketahanan ekonomi ,7.Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi. 8, Dapat mengungkapkan rahasia pribadi. (irfan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement