BATULICIN - Dinas Komunikasi Dan Informasi Kabupaten
Tanah Bumbu (Diskominfo Tanbu) menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi
Publik di ruang Rapat Bersujud Kamis (25/07/19). Dengan menghadirkan
berbagai narasumber dari pihak Komunikasi Infornasi Propinsi
Kalimantan Selatan .Kegiatan diikuti sejumlah SKPD yang berpredikat sebagai
Sekretaris ataupun Kasubbag Kepegawaian.
Kepala
Diskominfo Tanbu Ardiansyah mengatakan. Kegiatan itupun didukung adanya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dia
paparkan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai penyampai
informasi kepada public saat ini dianggap penting peranannya.
Maka
itu, perlu adanya penguatan peran dan fungsi PPID yang bertujuan
melibatkan seluruh instansi pemerintah untuk terlibat membantu
menyampaikan informasi kepada publik. "PPID diharapkan mampu
memberikan informasi bermutu kepada masyarakat."tandas Ardiansyah .
Lebih
dari itu, PPID juga berperan penting dalam bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan informasi. “Informasi publik harus
dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu,
biaya ringan, dan cara sederhana,” terang mantan Kabag Humas ini.
Menurutnya
lagi, peranan PPID sangat penting dalam menginformasikan kebijakan, program,
dan kegiatan hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat. Diskominfo
menyoroti, di era keterbukaan masyarakat saat ini begitu
mudah mengunggah ekspresi dan pemikirannya di dunia maya. Namun,
kebanyakan dari masyarakat ini tidak mengetahui apa yang mereka ungkapkan di
dunia maya sehingga dapat berimbas ke dunia nyata.
“Yang
lebih dikuatirkan jika yang menjadi objek kekesalan masyarakat tersebut adalah
pelayanan publik di Lingkungan Pemkab Tanbu. Hal tersebut tentunya tidak perlu
terjadi, jika memiliki sistem informasi lengkap, terbuka, dan mudah
diakses,”tuturnya.
Ketua
Komisi Informasi Propinsi Kalsel, Tamliha Harun mengungkapkan beberapa langkah
memperoleh informasi publik.Yaitu, pemohon informasi publik mengajukan
permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan maupun
melalui surat atau email atau Telepon.
Langkah
kedua, pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat,subjek informasi yang
diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan. Langkah keempat. PPID
pada badan publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada
langkah kedua.
Terakhir
,pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID di badan publik bahwa
telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftar permintaan. Tambahnya,
Keterbukaan informasi harus dilakukan pengujian dan pengklsifikasian maupun
bentuk pengecualian sesuai standar operasional presedur.
Dia
uraikan. Ada sejumlah bidang informasi yang di kecualikan sebagaimana diatur
pasal 17 undang undang Komisi Informasi Publik yaitu : 1. Dapat menghambat
proses penegakan hukum, 2, Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas
kekayaan intelektual dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat, 3. Dapat
membahayakan hankamneg, 4.Dapat mengungkapkan kekayaan alam RI., 5, Dapat
merugikan hubungan luar negeri. 6,Dapat merupakan ketahanan ekonomi ,7.Dapat
mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi. 8, Dapat mengungkapkan
rahasia pribadi. (irfan)