SURABAYA - Sepasang kekasih bernama Farid Ali dan Hasni Layla menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari kepolisian Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan.
Farid yang berkarir sebagai penyanyi dangdut ini diadili secara terpisah lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Sedangkan Hasni Layla ditangkap di Apartemen Pavilion Permata Tower I Surabaya. Mereka dijerat pasal berbeda.
Di terangkan oleh saksi, bahwa penangkapan berawal saat Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
"Selanjutnya pada hari Selasa 26 Februari 2019 sekira pukul 05,00 Wib dilakukan penangkapan di Apartemen Pavilion Permata Tower I Surabaya. Saat ditangkap terdakwa Hasni Layla sempat membuang sebuah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu," kata saksi pada majelis hakim. Rabu (10/7/2019).
Dalam surat dakwaannya, yang JPU Suparlan menerangkan, kejadian bermula pada 26 Februari 2019. Di Apartemen Pavilion Permata Tower I Surabaya, anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkotika di apartemen tersebut.
"Tepatnya di kamar 201 terdakwa mengetahui kedatangan dua petugas polisi dan membuang satu kantong plastik ke halaman parkir apartemen," kata JPU Suparlan.
Saat digeledah plastik yang dibuang tersebut ternyata ditemukan narkotika jenis sabu seberat 48,59 gram beserta pembungkusnya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 1 plastik klip berisi dua bungkus extacy dengan berat 38,34 gram.
"Terdakwa Hasni Laily pun mengaku barang yang ia dapat ini adalah barang milik Farid Ali kekasihnya," lanjut JPU.
Laila mengaku mempunyai pacar Farid Ali yang juga berperan sebagai pengedar. Seusai memperoleh keterangan, polisi kemudian juga meringkus Farid Ali.
Farid Ali dalam pengakuannya mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari seorang kenalan semasa mendekam di Lapas Porong beberapa tahun lalu. Inisialnya, M.
Farid membeli semua barang haram itu senilai Rp 50 juta. "Saya dapatnya ranjau. Baru sekali ini diranjau," katanya.
Atas perbuatannya Farid dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan Hasni dijerat pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ban)