Dua Terdakwa Penyebab Kerusuhan di Rumah Musik Holywing Diadili


SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan penganiayaa di Rumah Musik Hollywings Jalan Kertajaya Indah Blok S No. 201 Surabaya dengan terdakwa Andy Pratomo Soetikno dan Roby Soegiarto. 

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Mohamad Nizar meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, serta meminta penetapan bahwa pemeriksaan perkara ini dilanjutkan.

"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini untuk, pertama, menolak eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa," kata JPU Kejati Jatim Mohamad Nizar, Senin (8/7/2019).

Setelah JPU membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum Andy Pratomo Soetikno dan Roby Soegiarto, Majelis Hakim memutuskan untuk mengagendakan sidang putusan sela pada sepekan mendatang. 

"Demikian, acara selanjutnya giliran majelis untuk menjatuhkan putusan sela. kami mohon waktu hingga Senin depan," kata ketua Majelis Hakim Yulisar diruangan sidang Kartika 2 PN Surabaya. 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Andy Pratomo Soetikno dan Roby Soegiarto sebagai terdakwa kerusuhan di sebuah rumah musik Holywings di Jalan Kertajaya Surabaya, ketika keduanya bersama teman-temannya menghabiskan malam tahun baru pada dini hari 1 Januari 2018.

Menurut saksi Yudian Lukman kalau Andy Pratomo Soetikno dan Roby Soegiarto inilah yang mengawali kerusuhan di Rumah Musik Holywings Surabaya tersebut. 

Akibat kejadian itu saksi Yudian Lukman dipukul terdakwa Robby Soegiatto sebanyak 1 kali dari arah belakang hingga mengenai pelipis kanan dekat mata dan kepala dan pada saat dipukul terdakwa Andy Pratomo juga dari arah belakang sebanyak 2 kali yang mengenai kepala bagian belakang dan bibir, sehingga mengakibatkan bibit saksi Yudian Lukman mengalami luka dan berdarah. 

Sekedar informasi, pasca kerusuhan di rumah Musik Holywings Surabaya ini kedua kelompok saling melapor. Pihak pengelola Holywings melaporkan ke Polsek Mulyorejo Surabaya, sebaliknya Andy Pratomo Soetikno dan Roby Soegiarto melaporkan sejumlah karyawan Holywing karena dinilai terbukti melakukan pengeroyokan dan perkaranya sudah sudah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement