BATULICIN - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
(Sekdakab Tanbu) H. Rooswandi Salem melantik anggota Lembaga Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) di Kantor Bupati, Selasa (30/07). BPD yang
dilantik itu terdiri dari 7 Desa, yaitu Desa Teluk Kepayang, Desa Dadap Kusan
Raya Kecamatan Kusan Hulu, Desa Sinar Bulan, Desa Pendamaran Jaya Kecamatan
Satui dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang.
Dikatakan
Sekda. Lembaga BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah yang ditetapkan secara demokratis. Yakni,sebagai bagian dari
pemerintahan Desa, serta merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Oleh
karenanya, BPD dituntut untuk mampu menumbuh-kembangkan partisipasi, dan peran
serta aktif masyarakat, dalam proses pemerintahan serta pembangunan. "Sebagai
unsur pemerintahan Desa, BPD tidak boleh atau dinilai hanya sebagai “pemberi
stempel” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah Desa, tetapi betul-betul
mempunyai fungsi sehingga pemerintahan Desa itu bisa berjalan dengan
baik,"pinta Sekda saat membacakan sambutan Bupati.
Namun
hal yang termasuk prioritas perannya tambah Sekda. BPD lebih menjalankan
fungsi sebagai check and balances, sebagai kontrol sosial dan kontrol
politik bagi Kepala Desa, terutama dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
"BPD
dan Kepala Desa, merupakan mitra yang saling mendukung dan saling bersinergi.
Dengan demikian, saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, dengan
senantiasa melakukan koordinasi maupun konsultasi dinamika kehidupan masyarakat
Desa, guna merumuskan langkah kebijakan Desa sesuai dengan kebutuhan
masyarakat."tutur nya.
Lanjutnya,
dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui
program Alokasi Dana Desa, BPD dan Kepala Desa harus mampu mengikuti dan
menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangannya.
"Melalui
sinergi antara kepala Desa dan BPD diharapkan dapat menunjukkan kinerja yang
lebih lebih efesien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggung
jawabkan secara baik dan benar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku."tutupnya. (irfan)