SURABAYA - Neldy Deni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menunda pembacaan tuntutan terhadap Aji Wijaya Gunawan, terdakwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada isterinya. Meski pada kasus ini Aji Wijaya Gunawan dijerat JPU dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, tapi nyatanya Aji Wijaya tidak ditahan oleh hakim.
Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan tetap dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan.
“Dia memang tidak dilakukan penahanan sebab kurang sempurna akalnya. Hal itu berkaitan dengan Pasal 44 ayat (2) KUHP. Jika anda punya pendapat yang lain, tolong berikan masukan ke saya," kata Hakim Maxi Sigarlaki saat dikonfirmasi usai sidang. Rabu (10/7/2019).
Pasal 44 ayat (2) KUHP menyebut, jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.
Sekedar informasi, Aji Wijaya Gunawan dilaporkan istrinya yang dalam kondisi lemah karena hamil tua karena menganiaya fisiknya.
Korban menceritakan, bahwa peristiwa KDRT itu sendiri kerap terjadi pada saat dia dan suaminya tersebut terlibat perselisihan.
Perselisihan memuncak, setelah ibu mertuanya ikut campur dalam biduk rumah tangga mereka dengan mendorong agar pasutri tersebut bercerai karena korban belum bisa memberikan cucu.
"Disitu suami saya lalu naik pitam dan mencengkeram dagu serta mulut saya dan meninju muka saya beberapa kali. Suami saya disuruh bercerai dan sudah disediakan calon istri oleh ibu mertua saya," kata korban di Pengadilan Negeri Surabaya. (Ban)