Surabaya- Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi menyerahkan aset Yayasan Kas Pembangunan
Surabaya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Setelah melalui proses
perjuangan yang panjang, akhirnya pengelolaan aset tersebut kembali ke pangkuan
Pemkot Surabaya.
Penyerahan aset itu
ditandai dengan dibukanya segel oleh penyidik atas barang bukti Yayasan Kas
Pembangunan. Kepala Kejati Jatim Sunarta, secara simbolis menyerahkan aset itu
kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sehingga secara formil maupun
materil aset tersebut kini resmi dikelola oleh Pemkot Surabaya.
Ungkapan kebahagiaan
yang luar biasa pun terpancar dari raut wajah wali kota perempuan pertama di
Surabaya itu. Bahkan di sela acara serah terima tersebut, Wali Kota Risma
nampak tak bisa berkata, hingga akhirnya meneteskan air mata.
Wali Kota Risma mengatakan
setelah sekian tahun berjuang merebut kembali aset YKP tersebut, akhirnya di
tahun 2019 ini bisa terwujud. Walaupun selama proses itu tidak mudah
mengembalikan aset Pemkot Surabaya. Sebab, dia sudah membuktikan dan
mengalaminya sendiri bagaimana susahnya merebut kembali aset YKP itu.
“Sekian tahun saya
berjuang untuk ini bisa kembali, saya terima kasih yang luar biasa. Sebetulnya
ini bukan untuk saya, tetapi ini adalah aset warga Kota Surabaya yang juga akan
kita kembalikan kepada warga Surabaya,” kata dia saat acara serah terima aset
YKP dan Deklarasi bersama Penyerahan Aset Negara di Gedung Kejati Jatim lantai
8 Surabaya, Kamis (18/07/2019).
Wali kota perempuan
pertama di Surabaya ini mengaku, jika perjuangan dan usaha untuk mengembalikan
aset YKP sudah dilakukan sebelum ia menjabat Wali Kota Surabaya hingga saat
ini. Bahkan sebelumnya, bertahun-tahun ia berjuang sendiri membawa berkas
kemana-mana, agar aset YKP tak jatuh ke pihak lain.
“Terus terang saya
masih belum percaya, tapi Tuhan akhirnya mengabulkan doa yang sekian lama ini.
Saya matur nuwun (terima kasih) Pak Kajati dan jajaran
Kejaksaan se Jatim yang memang sebetulnya aset ini haknya warga Surabaya,”
ungkapnya dengan penuh kebahagiaan.
Sejak tahun 2016,
Pemkot Surabaya didampingi kejaksaan terus berupaya untuk merebut kembali
aset-aset pemerintah yang dikuasai pihak lain. Diantara aset yang berhasil
diselamatkan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yakni, tahun
2016 tanah di Jl Komering luas 9,810 meter persegi, tanah di Kelurahan
Kendangsari luas 10,855 meter persegi, tanah di Kelurahan Kalirungkut luas
15,242.7 meter persegi, dan tanah di Kelurahan Panjang Jiwo seluas 17,300.13
meter persegi.
Sedangkan tahun 2017,
tanah di Jl Indragiri 4 seluas 912 meter persegi, tanah di Jl Upajiwa seluas
1,353 meter persegi, tanah di Kelurahan Medokan Ayu seluas 32,875 meter
persegi, tanah di Kelurahan Benowo (Raci) seluas 1,753.90 meter persegi, tanah
di Kelurahan Kebraon seluas 41,452.35 meter persegi, tanah di Jl Basuki Rahmat
(Hotel Bumi) seluas 7,090 meter persegi, tanah di Jalan Dupak seluas 4,350
meter persegi dan tanah di kelurahan Sumberejo seluas 5,113 meter persegi.
Sedangkan tahun 2018, aset yang berhasil diselamatkan yakni SMP 24 Surabaya
seluas 3,309.45 meter persegi.
Tahun 2019, hasil
pendampingan bersama Kejaksaan Tanjung Perak diantaranya yakni, lahan PT.
Tanzil Sukses Jaya Utama seluas 14,245.85 meter persegi. Sementara itu, hasil
pendampingan bersama Kejati Jatim, aset yang berhasil diselamatkan dari tahun
2017 hingga 2019 itu diantaranya, tanah di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan
oleh UNMER seluas 37,011.49 meter persegi, tanah di Kelurahan Wiyung (Ruislagh)
seluas 2,550 meter persegi, tanah di Kelurahan Margorejo seluas 5.166 meter
persegi, tanah di Jl Indragiri No 6 seluas 25,780 meter persegi, tanah di Jl
Kenari seluas 2,050.70 meter persegi, dan tanah di Desa Ploso Kecamatan Wonoayu
Sidoarjo seluas 70,000.00 meter persegi.
Sehingga luas total
tanah yang berhasil diselamatkan pemkot dengan sinergi bersama kejaksaan sejak
tahun 2016 hingga 2019 mencapai 346.278,25 meter persegi. Tanah yang berhasil
diselamatkan itu belum termasuk dengan aset Yayasan Kas Pembangunan Surabaya.
Wali Kota Risma yang
juga menjabat Presiden UCLG Aspac ini menambahkan, nilai tanah aset YKP bisa
mencapai Rp 5 triliun lebih, saat ini sedang dilakukan inventarisir.
Menurutnya, aset YKP bentuknya bisa bermacam-macam, namun masih banyak yang
berupa lahan kosong.
“Kita lagi inventarisir,
kita kan ada formatur (pengurus) sementara, nanti sambil itu kita inventarisasi
data sama asetnya. Nanti sebagian aset-aset itu bisa digunakan untuk rumah
susun warga tidak mampu,” jelasnya.
Sementara itu, di
tempat yang sama, Kepala Kejati Jatim, Sunarta menyampaikan, penyelamatan aset
negara menjadi konsen bagi kejaksaan, khususnya Kejati Jatim. Banyaknya aset
negara yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, akan berimplikasi pada adanya
kerugian negara.
“Untuk itu Kejaksaan Tinggi Jatim sangat berkepentingan
mengembalikan aset negara yang telah hilang, yang dikuasai pihak-pihak
tertentu,” kata Sunarta.
Ia berharap melalui
deklarasi bersama penyelamatan aset negara yang diinisiasi dari Kota Surabaya
ini, dapat segera menyebar luas, masif dan diikuti oleh pemerintah kota atau
kabupaten lain di seluruh Indonesia. “Mari kita torehkan sejarah penyelamatan
aset dari Kota Pahlawan ini,” pungkasnya. (Ham)