PROBOLINGGO - Sedikitnya 118 orang pembudidaya di
Kabupaten Probolinggo menerima Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan
Perikanan) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia
tahun 2019. Kartu KUSUKA ini selanjutkan diserahkan secara bertahap oleh Dinas
Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo. Para penerima Kartu KUSUKA ini
tersebar di Kecamatan Paiton, Kraksaan, Pajarakan, Gending, Dringu, Sumberasih,
Tongas, Leces, Tegalsiwalan, Banyuanyar, Maron, Besuk dan Wonomerto.
Kepala
Diskan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi melalui Kasi Produksi Perikanan
Budidaya Asmiyati Kurnianingsih mengungkapkan Kartu KUSUKA ini diterbitkan oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dalam rangka perlindungan dan
pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan
serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program pemerintah serta pendataan
kepada pelaku usaha agar tepat sasaran.
“Kartu
KUSUKA berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan
perikanan, basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan
dan pembinaan kepada pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan serta sarana
untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian,” ungkapnya.
Menurut
Asmi, secara keseluruhan jumlah pembudidaya di Kabupaten Probolinggo mencapai
1.654 pembudidaya. Hanya saja untuk tahun 2019 baru ada 118 pembudidaya yang
menerima Kartu KUSUKA. Sisanya akan diterbitkan secara bertahap dalam setiap
tahunnya.
“Kartu
KUSUKA merupakan kartu usaha kelautan dan perikanan digunakan sebagai identitas
tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. Kartu KUSUKA ini nantinya
terintegrasi dengan semua kegiatan di pusat. Termasuk asuransi syaratnya harus
mempunyai Kartu KUSUKA,” jelasnya.
Ami
menerangkan Kartu KUSUKA berfungsi sebagai ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Karena
dalam penerbitan Kartu KUSUKA ini KKP RI bekerja sama dengan BNI sehingga
berfungsi ganda. Dengan demikian para pembudidaya harus mempunyai buku tabungan
BNI. “Kartu KUSUKA ini bisa menjadi ATM dan bukti identitas budidaya perikanan.
Kartu ini berlaku selama menjadi pembudidaya dan diperpanjang setiap 5 (lima)
tahun sekali,” tegasnya.
Lebih
lanjut Ami menegaskan penyerahan Kartu KUSUKA ini bertujuan lebih kepada
identitas para pembudidaya untuk mendapatkan semua program dari pemerintah
pusat. Sehingga apabila pembudidaya tidak memiliki Kartu KUSUKA ini maka
nantinya tidak bisa mengakses semua program bantuan dan kegiatan dari
pemerintah pusat.
“Harapannya
para pembudidaya lebih bisa memanfaatkan dan lebih familiar dengan bank. Karena
semua transaksi dilakukan melalui perbankan. Dengan adanya Kartu KUSUKA,
pembudidaya lebih terdeteksi dan tercover sehingga kita tidak salah langkah
mengambil kebijakan,” harapnya. (Suh)