SURABAYA - Penyidik Kejari Tanjung
Perak menahan Sugito. Anggota DPRD Kota Surabaya ini diduga terlibat dalam
perkara kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya
terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.
Kepala
Kejari Tanjung Perak Rahmat Supriady mengatakan setelah pihaknya melakukan
pemeriksaan terhadap Sugito, diperoleh lebih dari dua alat bukti, sehingga
penyidik menetapkan Sugito sebagai tersangka.
Masih
kata Rahmat, penetapan tersangka Sugito ini ialah pengembangan dari terdakwa
Agus Setiawan Tjong yang saat ini perkara yang sama yang sudah memasuki tahap
tuntutan di Pengadilan Tipokor Surabaya.
Rahamat
juga menjelaskan jika tersangka Sugito ini turut berperan aktif bersama
terdakwa ASJ (Agus Setiawan Tjong) dalam hal pengajuan proposal terkait
pengajuhan dana hibah dari Pemkot pada tahun 2016. "Tersangka
mengetahui, pengajuannya (RT dan RW ) mendapatkan rekom dari tersangka S,"
ujar Rahmat.
Dalam
perkara ini, Sugito anggota DPRD Kota Surabaya yang masih aktif, dijerat pasal
Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ban)