Surabaya - Pemerintah
Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya resmi
membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP tahun pelajaran
2019/2020. Jalur yang pertama kali dibuka adalah perpindahan tugas orang
tua (mutasi) mulai Senin (10/6/2019) sampai Rabu (12/6/2019), serta jalur mitra
warga dan inklusi. Selanjutnya adalah jalur prestasi dibuka 12 Juni sampai 13
Juni, jalur zonasi kawasan dibuka 13-15 Juni, dan terakhir adalah jalur zonasi
umum yang dibuka 18-20 Juni.
Kepala Dispendik Kota
Surabaya Ikhsan mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan PPDB jenjang SD
beberapa waktu lalu. Prosesnya berjalannya lancar. Tahap berikutnya ialah PPDB
SMP negeri. “Sekarang proses jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua,
mitra warga dan inklusi. Berikutnya nanti jalur prestasi, zonasi kawasan, dan
terakhir jalur zonasi umum,” kata Ikhsan saat menggelar jumpa pers di Kantor
Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Ikhsan menjelaskan,
untuk jalur mitra warga, pihaknya sudah berkomitmen dengan Musyawarah Kerja
Kepala Sekolah (MKKS) SMP swasta. Siswa yang masuk mitra warga ini bisa
bersekolah di SMP negeri dan swasta sesuai kedekatan tempat tinggal. Siswa
tersebut dipastikan mendapat fasilitas pendidikan yang sama. “Mulai dari
seragam gratis, serta biaya pendidikan gratis sampai lulus sekolah,” ujarnya.
Ia menyampaikan data
awal siswa mitra warga, berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya tentang
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). MBR merupakan masyarakat yang mendapat
intervensi bantuan Pemkot Surabaya melalui organisasi perangkat daerah (OPD)
seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DP5A, Dinas Pengelolaan Bangunan dan
Tanah, dan lain sebagainya. “Jumlahnya sekitar 14 ribuan, ini sedang proses
masuk SMP negeri dan swasta,” katanya.
Dari data mitra warga
tersebut, sekolah kemudian melakukan verifikasi dan pendataan. Saat pendaftaran
mitra warga tersebut, akan ada formulir di laman ppdbsurabaya.net yang
menyatakan bahwa siswa tersebut sudah diterima di mitra warga. Mitra warga bisa
melanjutkan pendaftaran untuk menolak atau menerima dengan mengisi pakta
integritas. Jika menolak, mitra warga bisa mengikuti jalur prestasi, kawasan,
atau umum. Namun, dengan menolak mitra warga, hak-haknya berisiko hilang.
Koordinator MKKS SMP
Swasta Erwin Darmogo menegaskan, pihaknya sudah berkali-kali melakukan
koordinasi dengan Dispendik Kota Surabaya untuk menuntaskan PPDB SMP. Saat ini
sedang proses outreach atau penjangkauan dan pendataan kepada calon mitra
warga. “Nanti hasil survei kami laporkan ke Dispendik Surabaya apakah sesuai
kriteria mitra warga atau tidak,” kata Erwin.
Sementara itu, Ketua
Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi mengungkapkan terkait tiga hal dalam
PPDB Surabaya. Pertama adalah mitra warga yang mengacu pada Perwali. Mitra
warga ini akhirnya mendapat kepastian untuk menerima layanan pendidikan. Kedua,
PPDB Kota Surabaya relatif mampu mengakomodasi berbagai kepentingan. Seperti
memberi ruang anak-anak beprestasi melalui jalur prestasi, zonasi kawasan, dan
di sisi lain mengakomodir zonasi yang mendekatkan sekolah dengan tempat
tinggal.
“Pola PPDB Kota Surabaya
tidak keluar dari Permendikbud 51/2018. Ini bisa dipedomani dan dijalankan,
tinggal memastikan semua sekolah betul-betul mendapat penguatan peningkatan
mutu,” ujarnya.
Ketiga, kata Martadi,
berkaitan dengan kartu keluarga (KK) luar kota. Sesuai filosofi Permendikbud
51/208, siswa harus dekat dengan sekolah dan bisa berkumpul dengan keluarga.
Untuk itu, calon siswa dari luar Kota Surabaya diharapkan sekolah di daerahnya
masing-masing yang dekat dengan tempat tinggal. “Mudah mudahan tiga kombinasi
itu tidak keluar dari regulasi yang sudah ditetapkan Kemendikbud, tapi di sisi
lain karakterisktik Kota Surabaya bisa terakomodasi dengan baik,” jelasnya.
Kepala Dinas
Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP5A)
Kota Surabaya Chandra Oratmangun menambahkan, pada tahun 2018 lalu didapati
masalah anak yang merupakan KK luar Kota Surabaya, jumlahnya mencapai 225 anak.
Mereka kebanyakan di Surabaya menumpang ke KK nenek, kakek, atau paman. Artinya
jauh dari orang tua. Sementara, pada tahun 2019 didapati sebanyak 158 anak
bermasalah dari luar Surabaya.