SURABAYA
- Anugrah Yudo Witjaksono, nasabah sekaligus penggugat PT Prima Master Bank
akibat kehilangan uangnya Rp 5 miliar tadi siang meluapkan kegembiraanya di
luar ruangan sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/6/2019).
Bahkan
Yudo sempat mengacungkan jempol, karena gugatannya terhadap Bank yang berkantor
di Jalan Jembatan Merah, Krembangan ini dikabulkan majelis hakim. Maklumlah,
uang itu merupakan tabungan Yudo selama 25 tahun menjadi nasabah.
“Mengadili
menyatakan menolak konvensi/rekovensi dari tergugat. Mengabulkan sebagian
gugatan dari pihak penggugat,” ucap ketua majelis hakim Sifa'urossidin
membacakan amar putusan sidang.
Majelis
hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa PT Prima Master Bank cabang
Jembatan Merah melakukan perbuatan melawan hukum karena sewenang- wenang
terhadap nasabahnya. “Bahwa PT Prima Master Bank jalan Jembatan Merah
telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga harus tunduk dan patuh
terhadap isi putusan ini,” tambah hakim Sifa.
Terhadap
putusan ini Indrawansyah kuasa hukum Anugrah Yudo Witjaksono mengaku bersyukur
sebab keadilan sudah ditegakkan dan Bank Prima Master diwajibkan membayar semua
kerugian yang diderita oleh Kliennya.
“Kita
bersyukur sudah mendapatkan keadilan. Prima Master Bank diwajibakan membayar
uang Klien kami sebesar 5 miliar dengan bunga bank yang harus diterima oleh
Klien kami, plus membayar uang dwang somenya,” kata Indra.
Diketahui,
persoalan antara Anugrah Yudo Witjaksono melawan PT Prima Master Bank berawal
dari pemindahan uangnya dari rekening giro ke tabungan master plus. Pada 3
April 2018, Yudo meminta customer service Bank Prima Master memindahkan uangnya
Rp 3 miliar dan pada 17 April 2018 sebesar Rp 2 miliar. Namun pada saat
Yudo mencoba melakukan pengecekan tabungan tanggal 18 April 2018, Dana tidak
ada.
Anehnya,
pada saat Prima Master Bank dikonfirmasi ternyata uang itu tidak dimasukkan ke
rekening Pak Yudo, melainkan ke rekening orang lain, padahal Yudo memegang
bukti setoran untuk pemindah bukuan tersebut.
“Alasannya,
mereka (Bank Prima) bilang tidak masuk. Padahal bukti setoran ada. Tapi, uang
itu tidak dimasukkan ke rekening Pak Yudo, melainkan ke rekening orang lain,”
ujar Sahid salah satu penasehat hukum Anugrah Yudo Witjaksono pada awak media,
Kamis 16 April 2019 di PN Surabaya.
Nah,
setelah ditelusuri tambah Sahid, ternyata terjadi transaksi penarikan yang
dilakukan pihak bank tanpa sepengetahuan Yudo. Uang itu diduga dialihkan ke
rekening sejumlah nasabah di Bank Prima Cabang Semarang. Tujuannya, untuk
menutupi keuangan di bank itu karena banyak uang yang dikreditkan tidak
kembali. (Ban)