BLITAR – Sidang kedua dengan agenda mendengarkan saksi oleh JPU dalam siding
perkara Ekspolitasi anak dibawah umur dan pelanggaran UU ITE yang memuat persusilaan
psl 761 jo 88 UU RI No 35 tahun 2014
tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau pasal
27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU
RI No.19 Tahun 2008 Tentang ITE atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara
10 Tahun atas nama terdakwa Reza Satya Angga Pratama Putra digelar di
PengadilanNegeri Blitar Rabu (29/5). Sidang yang dipimpin Hakim ketua Muhamad
Nuzulul Kusindiardi, SH ini berlangsung tertutup.
Usai persidangan saat diwawancara Joko Trisno M,SH selaku penasihat
hokum berkomentar“ Hari ini hari kedua mendengarkan saksi saksi dari JPU, dari kesaksian
itu saudari Nisa selaku yang memposting atau memberikan tawaran kepada Reza
yaitu W dan A. Sayangnya dari kesaksian ini tadi jelas Nisa itu mengetahui bahwa
W dan A itu dibawah umur dan didalam HP terdakwa (Reza) itu ada postingan dari Nisa
yang mestinya Nisa pun turut serta melakukan pelanggaran UU ITE maupun eksploitasi
anak dibawah umur. Yang kedua mengenai
KTP terdakwa yang ditahan oleh pengguna dalam hal ini BS yang di Puri Perdana maupun
Hotel Maya bahwa KTP dibawa selama 3 hari dari tanggal 2 sampai tanggal 5 oleh
BS pengguna 2 anak dibawah umur. Hal ini juga ada ketidak seimbangan terkait pengguna
BS yang sudah dua kali dipanggil dipersidangan sebagai saksi tidak hadir. Juga
NIK (NomerIndukKependudukan) BS selaku PH kami meragukannya“ Tegas Joko.
Di ruang kerjanya Kasi Pidum Kejari Blitar Supomo, SH saat dikonfirmasi
terkait ketidak hadiran saksi BS dua kali dipersidangan “ sesuai UU apabila disebutkan
dalam berita acara pemeriksaan atas nama yang bersangkutan, maka wajib untuk hadir
dipersidangan, apabila pada panggilan berikutnya tidak hadir maka akan dilakukan
pemanggilan paksa” TegasSupomo. SaatkonfirmasiJumat (31/5) JPU Hartini,SH yang
menangani perkara ini sedang dinas luar ke Surabaya. Sebagaimana diketahui Reza Satya AnggaPratama Putra dijerat pasal ekspoitasi
anak dibawah umur dan pelanggaran UU ITE yang memuat persusilaan, dimana diduga
telah memberikan layanan jasa kepada seseorang untuk menyediakan teman kencan anak
dibawah umur di hotel Puri Perdana dan Hotel Maya. Dimana akibat perbuatannya tersangka
ditahan di Polres Blitar. (VDZ)