SURABAYA - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya dalam bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) berupaya
mengosongkan Taman Hiburan Rakyat (THR). Rencana pengosongan akan dilakukan
dalam waktu dekat setelah sebelumnya dilayangkan surat somasi. Ada dua
kali somasi yang dilayangkan Kejari Surabaya, pertama pada 27 Mei, kini surat
somasi kedua juga sudah dilayangkan.
"
Sebenarnya somasi tidak harus satu, dua dan tiga. Sekali somasi saja sudah
cukup, karena somasi itu sebuah kebijakan dan somasi ketiga pun juga sebuah
kebijakan," ujar Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Meghanada W saat
dikonfirmasi di kantornya, Selasa (18/6/2019).
Masih
kata Arjuna, sejauh ini yang dia ketahui baru 10 orang yang meninggalkan lokasi
dari total 108 orang. Dan kini menyisakan 98 orang. " Sebenarnya
kita bisa saja melalukan tindakan tidak harus menunggu somasi kedua, namun
setelah kita rapatkan kembali karena ini momen setelah lebaran dan juga
pendaftaran anak sekolah maka kita putuskan untuk melayangkan somasi
kedua," ucapnya.
Dalam
kasus ini, Kejari Surabaya sebagai kuasa hukum Pemkot Surabaya dan bertindak
sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sebab, THR merupakan aset milik Pemkot
Surabaya.Kejari meminta penghuni meninggalkan dan mengosongkan THR yang
meliputi gedung Srimulat, gedung wayang orang (Pringgodani), gedung ludruk dan
stan usaha.
Pemkot
Surabaya berencana merevitalisasi THR. Bangunan di Jalan Kusuma Bangsa itu
nantinya dipindah ke bagian depan yang kini ditempati Hitech Mall. Untuk
sementara, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkot Surabaya menampung para
seniman untuk tampil seni di Balai Pemuda. (ban)