SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus
Kejari Surabaya menahan mantan Associate Account Officer (AAO) Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan Kulon dan Lanny Kusumawati Hermono,
pemilik panti pijat CC Cantik, pada Selasa (18/6/2019).
Keduanya
telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK)
senilai Rp 10 miliar di tubuh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang pada tahun
2016."Tersangka NLH dan LKH kami lakukan penahanan di Rutan Kelas I
Surabaya selama 20 hari ke depan," terang Kajari Surabaya, Anton Delianto
pada wartawan.
Anton
menjelaskan, keputusan Kejari Surabaya menahan kedua tersangka sesuai alasan
objektif, tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun. "Sedangkan
alasan subjektifnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana pidana,"
jelasnya.
Dari
pantauan, Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati Hermono ditahan usai
menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya
diperiksa sejak pukul 09.15 WIB sampai Pukul 16.15 WIB. Usai diperiksa diruang
penyidik Pidsus Kejari Surabaya, Keduanya terlihat telah memakai rompi tahanan
warna merah muda dan selanjutnya digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke
Rutan Kelas I Surabaya.
Menurut
Anton, sampai hari ini, total jumlah saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik
kejaksaan di kasus kredit fiktif ini mencapai puluhan orang. Selain Nanang
Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati Hermono Kemari Surabaya juga sudah membidik
pihak-pihak lain yang terindikasi ikut serta di kasus ini.
Sekadar
informasi, Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati Hermono ditetapkan
sebagai tersangka kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) di BRI Kantor Cabang
Surabaya Manukan Kulon setelah melalui proses penyidikan pada bulan Mei 2019
lalu.
Dalam
proses penyidikan tersebut, penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat yang
dilakukan kedua tersangka dengan modus identitas debiturnya palsu,
legalitas usaha SIUP dan TDP debitur palsu, adanya rekayasa mark up agunan
yaitu penggunanya kredit tidak sesuai dengan pengajuan kredit.
Pada
kasus ini, tersangka Lanny Kusmawati Hermono bertindak sebagai debitur atau
pemohon kredit. Sedangkan tersangka Nanang Lukman sebagai petugas bank yang
memproses kredit. Akibat perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal
berlapis, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31
Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. (ban)