SURABAYA - Lauw Vina alias Vivi
memberikan keterangan sebagai korban dalam perkara penganiayaan yang
mendudukkan Imelda Budianto sebagai terdakwa.Sidang yang digelar di ruang
Kartika dua ini dipimpin oleh hakim Yulisar sebagai ketua majelis.
Selain
korban Lauw Vina, ada tiga orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi, mereka
adalah Dayu Kakartoli Njoto selaku suami korban, Joko Suhartono selaku kepala
security sekolah marlion dan Agus Suprianto security di tempat yang sama.
Empat
orang ini diperiksa secara bersamaan. Dalam perkara ini saksi Lauw Vina
menceritakan bagaimana kronologis kasus ini. Saat saksi korban menceritakan
peristiwa kasus ini, terdakwa tampak senyum-senyum duduk di samping kursi kuasa
hukumnya.
Menurut
Lauw Vina, peristiwa ini terjadi pada Jumat 25 Januari 2019 sekitar pukul 10.00
Wib di Marlion Internasional School. Waktu itu korban menjemput anaknya di
Marlion Internasional School. Karena parkiran penuh, korban mengganti pakaian
anaknya yang ada di sekolah Marlion dan memarkirkan mobilnya secara pararel dan
selanjutnya langsung masuk ke gedung sekolah.
Saat
menuju ke mobilnya, saksi korban dicaci maki oleh terdakwa dengan kata-kata
kasar karena mobil terdakwa terhalang mobil saksi korban Lauw Vina sehingga
tidak bisa lewat. " Dasar goblok," ujar saksi menirukan
perkataan terdakwa.
Awalnya
saksi korban tidak mengetahui kalau kata-kata kasar tersebut ditujukan pada
dirinya. Kemudian saksi korban menyadari bahwa kata-kata kasar itu untuk
dirinya karena tidak ada orang lain yang lewat disitu selain dirinya." Aku
bilang ke dia (terdakwa) kamu sekolah nggak, ngomong biasa saja nggak usah
ngomong kasar seperti itu," ujar terdakwa.
Setelah
saksi korban Lauw Vina memarkirkan mobilnya, kemudian berjalan melewati mobil
terdakwa. Saat itu, terdakwa membunyikan klakson secara terus menerus dan saksi
mengacungkan jempol ke arah depan mobil terdakwa.
Dengan
terbawa emosi saat saksi korban Lauw Vina berjalan searah dengan mobil terdakwa
dan terdakwa menjalankan mobilnya ke arah saksi Lauw Vina hingga mobil terdakwa
menyerempet saksi Lauw Vina dan spion mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw
Vina sehingga membuat saksi terjatuh sedangkan terdakwa tetap mengendarai
mobilnya.
"
Dalam posisi terduduk saya bingung apa yang harus saya lakukan, saya sampai
tidak sadar kalau barusan saya tertabrak," ujar saksi korban sambil
menangis.
Saksi
korban juga sempat menyatakan ke terdakwa akan melaporkan ke polisi atas apa
yang dilakukan terdakwa namun terdakwa malah menantang. " Dia (terdakwa)
malah bilang, laporkan saja," ucapnya.
Dalam
sidang kali ini, hakim ketua Yulisar menawarkan terdakwa dan saksi korban untuk
berdamai dan saling memaafkan namun tawaran itu ditolak oleh saksi korban yang
menganggap bahwa itikad baik itu tidak ada dalam diri terdakwa. Apa yang
diterangkan saksi korban ini juga dibenarkan oleh tiga saksi lainnya.
Sementara
Andry Ermawan kuasa hukum saksi korban usai sidang menyatakan kliennya sudah
menjelaskan secara detail bagaimana kronologis kasus ini. Bagaimana yang
dialami kliennya sampai kakinya terlindas mobil terdakwa juga sudah dijelaskan.
"
Saksi Security yakni pak Joko juga sudah menjelaskan pak Joko sempat mengejar
mobil yang menabrak itu. Selain itu juga dari hasil visum sudah jelas adanya
luka memar-memar, jadi saya berharap pada hakim yang memutuskan perkara ini
dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Andry.
Terkait
perdamaian yang ditawarkan hakim, Andry dapat memaklumi perasaan kliennya yang
menolak tawaran hakim tersebut karena sejak awal memang tidak ada itikad baik
itu dalam diri terdakwa.
Perlu
diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa dianggap melakukan
perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP dengan
ancaman hukuman lima tahun. (ban)