SURABAYA - Majelis hakim yang
diketuai R Anton Widyopriono menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun
penjara pada suami Mulan Jameela ini. Putusan majelis hakim yang dibacakan di
ruang Cakra, Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan
sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE yakni setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Menjatuhkan pidana
penjara selama satu tahun," ujar majelis hakim dalam amar putusannya,
Selasa (11/6/2019).
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan
banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Ahmad Dhani
dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan
Nurahman.
Sidang yang digelar
di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mendapat pengamanan ketat
dari aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan. Tampak petugas
berseragam cokelat ini bersiaga mengamankan saat suami Mulan Jameela ini
digiring ke ruang sidang. Sementara keluarga dari Ahmad Dhani belum tampak
datang ke persidangan untuk memberikan dukungan pada musisi asal Surabaya
tersebut. (ban)