Surabaya - Kasus aset
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini
memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur sebagai pelapor,
kedatangan orang nomer satu di Surabaya ini, untuk menyerahkan berbagai dokumen
yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya, dalam mengembalikan aset
YKP yang merupakan milik negara.
Risma menjelaskan, bahwa
dia dan jajaran Pemkot Surabaya sudah pernah mengirimkan surat kepada YKP,
untuk menyerahkan pengelolaan aset itu kepada Pemkot Surabaya. Surat yang
dikirimkan sekitar tahun 2012 itu, menuai balasan penolakan dari YKP.
“Tadi surat-surat saya,
yang meminta penyerahan pengelolaan aset dan balasan penolakan dari YKP, sudah
saya serahkan,” papar Risma seusai keluar dari gedung Kejati Jatim, Kamis ( 20
/ 6 / 2019 )
Namun, usahanya itu
tidak berhenti sampai di situ. Ia bersama jajaran Pemkot Surabaya terus gigih
untuk berusaha merebut aset tersebut. Makanya, dia pun mengirimkan surat kepada
Gubernur Jawa Timur, mengirimkan surat kepada Kejati Jatim dan bahkan berkirim
surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi, kami tidak
pernah berhenti, ini panjang rangkaiannya. Makanya, saya sangat bersyukur jika
ini bisa kembali ke pemkot,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten
Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyhadi mengatakan, Wali Kota
Risma bertemu penyidik memang agak cepat, karena hanya ditanya tentang
kronologi waktu ada polemik ini. Termasuk berbagai usahanya sebagai Wali Kota
Surabaya, dalam mengembalikan aset YKP itu. “Bu Wali ini agak cepat, sekitar 2
jam selesai,” tegas Didik.
Menurut Didik, Wali
Kota Risma dan jajarannya sebenarnya terus melakukan berbagai upaya, untuk
mengembalikan aset YKP itu. Makanya, tadi juga disampaikan bahwa, sudah
berkirim surat kepada YKP langsung, untuk meminta menyerahkan pengelolaannya
kepada Pemkot Surabaya.
“Tadi disampaikan
mulai mengirimkan surat kepada beberapa penegak hukum, kemudian melakukan hak
angket dan yang terakhir mengirimkan surat langsung kepada YKP, meminta
pengelolaannya diserahkan ke pemkot,” kata dia.
Oleh sebab itu, ia
memastikan bahwa, kedatangan Wali Kota Risma itu, juga untuk memberikan
dokumen-dokumen yang dimilikinya, termasuk surat saat dia mengirimkan surat
kepada YKP dan jawaban dari YKP. “Jadi, Bu Risma itu sudah melakukan
persuasife,” terangnya.
Didik memastikan, akan
terus memanggil beberapa saksi lain, untuk melengkapi berkas kasus ini. Bagi
dia, kasus ini sangat luar biasa, karena harus mendatangkan saksi-saksi lain
yang sudah sepuh. “Bahkan, sampai ada yang menggunakan alat pendengaran, jadi
ini kasus yang luar biasa,” tambahnya. ( Ham )