Surabaya – Hari pertama
masuk usai lebaran, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemerintah Kota Surabaya
serta Inspektorat Surabaya menyelesaikan rekapitulasi monitoring kehadiran
pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya. Dari hasil monitoring itu, tercatat
hanya 2 orang yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan pada hari
pertama masuk kerja ini.
Kepala Bagian Hubungan
Masyarakat Pemkot Surabaya M. Fikser menjelaskan BKD dan Inspektorat sebenarnya
sudah memonitoring khusus para pegawai pada hari terakhir masuk kerja tanggal
31 Mei 2019 (sebelum libur lebaran) dan tanggal 10 Juni 2019 atau pertama masuk
kerja sesudah libur lebaran. Hasilnya, diketahui bahwa pada tanggal 31 Mei
2019, ada 2 pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, yaitu satu ASN dan satu
lagi non ASN.
“Nah, data dari
inspektorat untuk hari ini, tanggal 10 Juni 2019 yang mana pertama masuk kerja,
yang tidak masuk tanpa ada keterangan juga 2 orang, yaitu satu ASN di Dinas
Pemadam Kebakaran dan satu non ASN yang bertugas sebagai staf di puskesmas,”
kata Fikser di ruang kerjanya, Senin (10/6/2019).
Menurut Fikser, bagi 2
pegawai yang tidak masuk tanpa ada keterangan itu, maka akan langsung dipanggil
oleh Inspektorat besok dan selanjutnya akan diperiksa. Ia juga memastikan bahwa
apabila memang terbukti bersalah dan melanggar, akan ada sanksi bagi mereka
berdua.
“Jadi, seperti yang
disampaikan oleh Bu Wali, bagi yang tidak masuk tanpa ada keterangan dan
dinyatakan melanggar, akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Lebih rinci ia
menjelaskan bahwa data total jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya
sebanyak 18.103 orang, yang terdiri dari ASN sebanyak 6.765 orang dan non ASN
sebanyak 11.338 orang. Dari 18.103 yang dipantau kehadirannya itu, ada sebanyak
335 orang yang tidak hadir dengan berbagai alasan, ada yang sakit, izin, dinas
luar, tugas belajar, cuti dan tanpa ada keterangan.
“Rinciannya, yang izin
sakit ada 50 orang, yang izin 17 orang, dinas luar 23 orang, tugas belajar 7
orang, cuti 236 orang, dan tidak hadir tanpa keterangan ada 2 orang,” ujarnya.
Fikser juga
menjelaskan bahwa ASN tidak sembarangan untuk izin tidak masuk pada hari ini.
Ia mencontohkan untuk izin sakit, harus ada surat sakit dari dokter yang
dikirimkan pada hari ini juga.
“Kalau cuti itu
bermacam-macam, seperti cuti sakit yang harus dirawat, cuti melahirkan serta
ada pula cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota
Risma memastikan bahwa di hari pertama masuk kerja pasca lebaran ini,
tidak ada ASN yang masih liburan. Bahkan, ia memastikan bahwa sejak pagi tadi
Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya sudah turun ke
OPD-OPD dan kecamatan-kecamatan serta ke kelurahan untuk mengecek langsung
kehadiran para ASN dan pegawai.
“Jadi, kalau pun tidak
masuk, harus ada alasan yang jelas, karena nanti akan ada sanksi dan akan
diperiksa oleh inspektorat,” pungkasnya. (Ham)