Iblis Ditangkap Jajaran Polsek Wonosalam , Karena Edarkan Pil Doble L


JOMBANG - Unit Reskrim Polsek Wonosalam telah berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis pil doble L dan menangkap pelaku berinisial SLN dengan panggilan sehari-hari Iblis (26 tahun) warga Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri.

Penangkapan ini dilaksanakan di Jln. Raya Dsn. Pucangrejo Kec. Wonosalam Kab. Jombang berdasarkanLaporan Polisi Nomor. : LP.A/08/VI/RES.4.3./2019/JATIM/RES JBG/SEK WSL, tanggal 25 Juni 2019.

Dari laporan tersebut dan informasi dari masyarakat yang peduli dengan lingkungan bebas narkoba polisi langsung melakukan penyelidikan sekira pukul 10.00wib pada Hari Selasa,(25/06/2019) pelaku bisa diamankan beserta beberapa barang bukti yang dibawa.

Menurut Kapolsek  Wonosalam AKP LUWI NURWIBOWO,S.H  ," Pada saat petugas kepolisian melakukan giat operasi lantas mendengar adanya informasi  dari masyarakat di Jln. Raya Dsn. Pucangrejo Kec. Wonosalam Kab. Jombang  kemudian langsung petugas memeriksa seorang yang dicurigai Saksi sebut saja Teddy Armansyah dan ditemukanlah Barang bukti Pil Dobel LL sebanyak 20 butir yg disimpan dalam saku celana sebelah kanan.

Untuk selanjutnya pada saat itu saksi diamankan di Mapolsek Wonosalam dan dilakukan introgasi bahwa dirinya menerangkan  dalam mendapatkan barang haram itu membeli kepada tersangka an. SLN alias IBLIS, kemudian petugas melakukan pengembangan dan pada Jam 20.00 Wib  berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya Dsn. Kuwek Ds. Bareng Kec. Bareng Kab. Jombang, berikut barang buktinya berupa ,1 (satu) bungkus plastik berisi 20 (Dua puluh) butir Pil Double LL. 1 (satu) buah HP merk LENOVO warna Hitam.

Masih dari Kapolsek  Wonosalam ,"Dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka karena berani mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel LL tanpa ijin sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Wonosalam guna proses penyidikan lebih lanjut." Jelasnya. (Jit)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement