JOMBANG - Unit Reskrim Polsek Wonosalam
telah berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis pil doble L dan menangkap
pelaku berinisial SLN dengan panggilan sehari-hari Iblis (26 tahun) warga Ds.
Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri.
Penangkapan ini dilaksanakan di Jln. Raya Dsn. Pucangrejo Kec. Wonosalam Kab. Jombang berdasarkanLaporan Polisi Nomor. : LP.A/08/VI/RES.4.3./2019/JATIM/RES JBG/SEK WSL, tanggal 25 Juni 2019.
Dari laporan tersebut dan informasi dari masyarakat yang peduli dengan lingkungan bebas narkoba polisi langsung melakukan penyelidikan sekira pukul 10.00wib pada Hari Selasa,(25/06/2019) pelaku bisa diamankan beserta beberapa barang bukti yang dibawa.
Menurut Kapolsek Wonosalam AKP LUWI NURWIBOWO,S.H ," Pada saat petugas kepolisian melakukan giat operasi lantas mendengar adanya informasi dari masyarakat di Jln. Raya Dsn. Pucangrejo Kec. Wonosalam Kab. Jombang kemudian langsung petugas memeriksa seorang yang dicurigai Saksi sebut saja Teddy Armansyah dan ditemukanlah Barang bukti Pil Dobel LL sebanyak 20 butir yg disimpan dalam saku celana sebelah kanan.
Penangkapan ini dilaksanakan di Jln. Raya Dsn. Pucangrejo Kec. Wonosalam Kab. Jombang berdasarkanLaporan Polisi Nomor. : LP.A/08/VI/RES.4.3./2019/JATIM/RES JBG/SEK WSL, tanggal 25 Juni 2019.
Dari laporan tersebut dan informasi dari masyarakat yang peduli dengan lingkungan bebas narkoba polisi langsung melakukan penyelidikan sekira pukul 10.00wib pada Hari Selasa,(25/06/2019) pelaku bisa diamankan beserta beberapa barang bukti yang dibawa.
Menurut Kapolsek Wonosalam AKP LUWI NURWIBOWO,S.H ," Pada saat petugas kepolisian melakukan giat operasi lantas mendengar adanya informasi dari masyarakat di Jln. Raya Dsn. Pucangrejo Kec. Wonosalam Kab. Jombang kemudian langsung petugas memeriksa seorang yang dicurigai Saksi sebut saja Teddy Armansyah dan ditemukanlah Barang bukti Pil Dobel LL sebanyak 20 butir yg disimpan dalam saku celana sebelah kanan.
Untuk selanjutnya pada saat itu saksi diamankan di
Mapolsek Wonosalam dan dilakukan introgasi bahwa dirinya menerangkan
dalam mendapatkan barang haram itu membeli kepada tersangka an. SLN alias
IBLIS, kemudian petugas melakukan pengembangan dan pada Jam 20.00 Wib
berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya Dsn. Kuwek Ds. Bareng Kec.
Bareng Kab. Jombang, berikut barang buktinya berupa ,1 (satu) bungkus plastik
berisi 20 (Dua puluh) butir Pil Double LL. 1 (satu) buah HP merk LENOVO warna
Hitam.
Masih dari Kapolsek Wonosalam ,"Dari perbuatan
yang dilakukan oleh tersangka karena berani mengedarkan sediaan farmasi berupa
Pil Dobel LL tanpa ijin sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan
barang bukti dibawa ke Polsek Wonosalam guna proses penyidikan lebih
lanjut." Jelasnya. (Jit)