PROBOLINGGO - Aksi organisasi
yang tergabung dalam Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang
menggelar demo terkait program 100 hari
kerja Walikota Probolinggo pada Rabu,(29/05) silam rupanya bakal berbuntut
panjang.
LSM LIRA Probolinggo, bersama 16 LSM yang tergabung
menjadi koalisi LSM Probolinggo melaporkan pihak yang menggelar aksi terkait
program 100 hari kerja Walikota terpilih beberapa hari yang lalu itu, ke
Polresta Probolinggo.
Pasalnya menurut pelapor mereka (kelompok mahasiswa-red)
yang menggelar aksi demo di depan halaman kantor Walikota Probolinggo di anggap
sebagai tindakan penyebaran berita bohong dan menganggu ketertiban umum.
Bupati Lira Probolinggo Sudarsono menyampaikan, aksi
diprakarsai oleh organisasi mahasiswa di depan halaman Pemkot Probolinggo
beberapa hari yang lalu lebih ke arah penyebaran berita bohong karena tidak diikuti
bukti yang ada. “Aksi itu telah menimbulkan konflik di masyarakat, seakan akan
pemerintah kota Probolinggo tidak ada tindak lanjut terkait janji politik” ucap
Darsono, Senin (3/6).
Menurutnya, dalam hitungan kalender Habib (sapaan akrab
Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin) bahwa dirinya menjabat sebagai
Walikota Probolinggo masih 80 hari kerja, berbeda dengan pernyataan para aksi
yang menyatakan Habib telah menjabat 99 hari.
“Adapun yang kami laporkan adalah tentang HOAX atau
berita bohong, karena terhitung sejak Walikota di lantik tanggal 30 Januari
2019 sampai adanya aksi tersebut masih 80 hari, padahal dalam pernyataan mereka
sudah mencapai 99 hari” jelas Darsono.
“80 hari kerja di dapat setelah terkurangi hari Sabtu dan
Minggu, beberapa hari besar yang tidak termasuk sebagai hari efektif dan di
atur dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang informasi dan traksaksi
elekteonik,” katanya.
Darsono menyayangkan, aksi tersebut telah menista dan
mediskreditkan kehormatan Walikota Probolinggo dan pembunuhan karakter sehingga
terbentuk opini Walikota terkesan tidur, tidak melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagai penyelenggara negara.
Pihaknya berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polresta
Probolinggo menindak lanjuti serta memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,
bukti – bukti sudah terlampir dalam bentuk flashdisc yang berisi rekaman aksi.
“Kami yang terdiri dari 16 LSM yang tergabung dan masih
ada teman akan bergabung akan mengawal terus, upaya yang lain sudah kami
pikirkan jika dirasa Polresta kurang maksimal dalam penangan pelaporan ini,” tegas
Darsono. (Suh)