Fasilitasi Anak Putus Sekolah, Pemkot Lakukan Ini



Surabaya – Anak putus sekolah di Surabaya yang tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA jangan pernah berkecil hati, sebab Pemkot Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memberikan fasilitas kepada anak putus sekolah, untuk dapat melanjutkan pendidikannya. Melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri, anak putus sekolah dapat memperoleh keterampilan melalui Program Paket C Setara Sekolah Menengah Atas (SMA).

Perlu diketahui bahwa, SKB Negeri ini berbentuk Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis yang akan menyelenggarakan Pendidikan Kejar Paket Vokasional. SKB berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Jelas kiranya bahwa, melalui pelayanan pendidikan kesetaraan, dapat menjadi salah satu sarana, mengatasi permasalahan sosial ekonomi masyarakat. Sehingga, diharapkan terwujudnya masyarakat gemar belajar (learning society), terciptanya lapangan kerja berbasis kebutuhan masyarakat, yang menuju kemandirian, untuk mencapai kesejahteraan.

Ikhsan Kepala Dispendik Surabaya menjelaskan, selama ini kerjasama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik tingkat kelurahan, kecamatan, ataupun dengan dinas terkait, sudah cukup bagus bersama-sama dalam mengentaskan anak putus sekolah. Kemudian mereka disalurkan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di Surabaya.

“Melalui SKB Negeri ini Ibu Wali Kota menginginkan anak putus sekolah mendapatkan pendidikan berkelanjutan yang mampu memberikan bekal keterampilan sehingga mereka nanti dapat menjadi orang berhasil,” papar Ikhsan, Jumat (28/06/2019).

Ikhsan menjelaskan, usai menempuh pendidikan, peserta didik SKB akan mendapatkan ijazah program kesetaraan paket C. Selain itu, peserta juga mendapat sertifikat pelatihan dan uji kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (LSP BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (LSK Kemendikbud). Untuk lokasi kegiatan belajar mengajar, SKB akan dipusatkan di SMPN 60 Jl. Kalilom Lor Indah Surabaya.

“Jadi progam SKB Negeri ini seperti program kejar paket C dual track, dan telah memiliki landasan hukum berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2017,” ungkapnya.

Ikhsan menambahkan, ada beberapa jenis vokasi pelatihan yang tengah dipersiapkan untuk anak putus sekolah. Yakni, Pelatihan Otomotif Roda 2, Pelatihan Otomotif Roda 4, Pelatihan Olahan Pangan / Tata Boga, Pelatihan Barista, Pelatihan Komputer Autocad, Pelatihan Operator Alat Berat, Pelatihan Tata Busana, serta Pelatihan Musik.

“Program SKB Negeri hanya ditujukan kepada anak putus sekolah saja, bagi masyarakat yang ingin mendaftar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui https://skbdispendik.surabaya.go.id/ ataupun memperoleh informasi di setiap kelurahan dan kecamatan,” ujar Ikhsan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, Kesenian Dan Olahraga Pendidikan, Dispendik Surabaya, Thussy Apriliyandari menjelaskan, untuk pendaftaran Calon Peserta Didik Baru (CPBD) SKB, mengacu pada PPDB jalur Zonasi berdasarkan jarak alamat tempat tinggal peserta. Selain itu, CPBD juga harus menyertakan dokumen kependudukan dari kategori Mitra Warga, Putus Sekolah, Lulusan SMP/Mts / Program Kejar Paket B.

“Pendaftaran (SKB) dimulai pada tanggal 2,3,4 Juli 2019 mendatang, bagi yang berada di luar zona akan diarahkan ke PKBM terdekat, dan seluruh biaya pendidikan gratis,” ujar Tussy. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement