Surabaya – Anak putus
sekolah di Surabaya yang tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA
jangan pernah berkecil hati, sebab Pemkot Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas
Pendidikan (Dispendik) memberikan fasilitas kepada anak putus sekolah, untuk
dapat melanjutkan pendidikannya. Melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri,
anak putus sekolah dapat memperoleh keterampilan melalui Program Paket C Setara
Sekolah Menengah Atas (SMA).
Perlu diketahui bahwa,
SKB Negeri ini berbentuk Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis yang akan
menyelenggarakan Pendidikan Kejar Paket Vokasional. SKB berfungsi mengembangkan
potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Jelas kiranya bahwa,
melalui pelayanan pendidikan kesetaraan, dapat menjadi salah satu sarana,
mengatasi permasalahan sosial ekonomi masyarakat. Sehingga, diharapkan
terwujudnya masyarakat gemar belajar (learning society), terciptanya lapangan
kerja berbasis kebutuhan masyarakat, yang menuju kemandirian, untuk mencapai
kesejahteraan.
Ikhsan Kepala
Dispendik Surabaya menjelaskan, selama ini kerjasama antar Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) baik tingkat kelurahan, kecamatan, ataupun dengan dinas terkait,
sudah cukup bagus bersama-sama dalam mengentaskan anak putus sekolah. Kemudian
mereka disalurkan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di
Surabaya.
“Melalui SKB Negeri
ini Ibu Wali Kota menginginkan anak putus sekolah mendapatkan pendidikan
berkelanjutan yang mampu memberikan bekal keterampilan sehingga mereka nanti
dapat menjadi orang berhasil,” papar Ikhsan, Jumat (28/06/2019).
Ikhsan menjelaskan,
usai menempuh pendidikan, peserta didik SKB akan mendapatkan ijazah program
kesetaraan paket C. Selain itu, peserta juga mendapat sertifikat pelatihan dan
uji kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (LSP BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kementrian Pendidikan
dan Kebudayaan (LSK Kemendikbud). Untuk lokasi kegiatan belajar mengajar, SKB
akan dipusatkan di SMPN 60 Jl. Kalilom Lor Indah Surabaya.
“Jadi progam SKB
Negeri ini seperti program kejar paket C dual track, dan telah memiliki
landasan hukum berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2017,”
ungkapnya.
Ikhsan menambahkan,
ada beberapa jenis vokasi pelatihan yang tengah dipersiapkan untuk anak putus
sekolah. Yakni, Pelatihan Otomotif Roda 2, Pelatihan Otomotif Roda 4, Pelatihan
Olahan Pangan / Tata Boga, Pelatihan Barista, Pelatihan Komputer Autocad,
Pelatihan Operator Alat Berat, Pelatihan Tata Busana, serta Pelatihan Musik.
“Program SKB Negeri
hanya ditujukan kepada anak putus sekolah saja, bagi masyarakat yang ingin
mendaftar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui https://skbdispendik.surabaya.go.id/ ataupun
memperoleh informasi di setiap kelurahan dan kecamatan,” ujar Ikhsan.
Sementara itu, Kepala
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, Kesenian Dan Olahraga
Pendidikan, Dispendik Surabaya, Thussy Apriliyandari menjelaskan, untuk
pendaftaran Calon Peserta Didik Baru (CPBD) SKB, mengacu pada PPDB jalur Zonasi
berdasarkan jarak alamat tempat tinggal peserta. Selain itu, CPBD juga harus
menyertakan dokumen kependudukan dari kategori Mitra Warga, Putus Sekolah,
Lulusan SMP/Mts / Program Kejar Paket B.
“Pendaftaran (SKB)
dimulai pada tanggal 2,3,4 Juli 2019 mendatang, bagi yang berada di luar zona
akan diarahkan ke PKBM terdekat, dan seluruh biaya pendidikan gratis,” ujar
Tussy. ( Ham )