SAMPANG - Dua tersangka Mahmudi dan
Abdurrahman keduanya merupakan warga Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung
Kabupaten Sampang berhasil di ringkus jajaran Polres Sampang di Surabaya.
Sementara
yang satu merupakan warga Desa Komis masih dalam Daftar Pencarian Orang (
DPO).Ketiga tersangka ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan ( Curas)
yang terjadi di Dusun Buleng, Desa Pangilen Kecamatan Kedungdung Kabupaten
Sampang.
"Kami
amankan dua dari tiga tersangka di Surabaya, keduanya merupakan warga Desa
Rabasan Kedungdung dan satu DPO dari Desa Komis Kecamatan Kedungdung
Sampang," jelas Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman saat Press rilis di
Mapolres Sampang, Jum'at (21/6/2019).
Wardiman
melanjutkan, saat itu pada tanggal 22 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 Wib di
pinggir jalan Dusun Buleng Desa Pangilen Kecamatan Kedungdung tersangka mencegat korban Moh. Imron saat
pulang dari rumah Kepala Desa Pangelen. "Korban di pepet oleh tersangka di
Dusun Buleng Desa Pangelen, setelah itu HP korban diminta karena merasa
ketakutan korban langsung memberikan HP dan korban langsung melarikan diri.
"Korban
lari karena diancam oleh tersangka dengan pisau, korban sempat dikejar oleh
tersangka, selanjutnya ketiga tersangka akhirnya kabur ke arah timur dengan
membawa satu unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 3661 RX,
tuturnya.
Dari kejadian
ini, korban mengalami kerugian Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
"Tersangka kami jerat dengan pasal
363 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP, dengan pidana penjara
paling lama 12 tahun," pungkasnya. (din)