Diduga Lahan Bengkok Beralih Sertifikat Merugi 1,4 Miliar Mantan Kades Wateskroyo Dilaporkan di Kejaksaan


TULUNGAGUNG - Diduga dialihkannya lahan bengkok Desa 1960 meter persegi mantan Kepala Desa ( kades ) Wateskroyo Kecamatan Besuki, Imam Sopingi dan Yusuf Sudarsono sebagai penyewa lahan di panggil ke Kejaksaan Negeri Tulungagung serta 8 orang saksi dari pelapor diperiksa untuk diambil keterangan. Sekarang kasusnya terus dilakukan pendalaman pulbaket pengumpulan bahan keterangan.

Advokad " LBH BHAKTI PERINTIS" Drs.H.Bibitharto.SH,MH kuasa hukum pelapor memaparkan, kasus itu pernah ditelusuri  Kades Tukijo, pada mei 2019 diterima Kejaksaan untuk menindak lanjuti laporan dugaan kerugian yang ditimbulkan, diduga telah terjadinya proses jual beli lahan dan bersertifikat.

Kerugian beralihnya jual beli lahan berarti kehilangan lahan bengkok, jadi, kerugian bukan kerugian Kepala Desa kala itu, tapi, kerugian tanah bengkok karena lahan tersebut lahan bengkok, bukan kerugian dikalikan nilai sewa dan hasil yang dipanen selama itu, karena yang diambil tanah bengkok seluas 140 ru,  dampaknya kalau dihitung per ru Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) ada kerugian yang timbul bisa Rp 1,4 miliar. Waktu itu lahan bengkok tersebut terkena proyek sungai mendapat ganti rugi diujudkan berupa lahan yang berada di wilayah Besuki yang dikelola sedemikian baik, dengan jauhnya lokasi lahan,  lahan tersebut disewakan tahunan Kades yang menjabat dan seterusnya, jelas Bibit.

Advokad ini melanjutkan, waktu terjadinya proses jual beli pologoro masih memakai nama pemilik Kades Besuki dan di tahun 2006 - 2013 jabatan Kepala Desa dijabat Imam Sopingi, kemudian 2014 - 2019 ini dijabat Tukijo, ucapnya. Untuk melengkapi keterangan saksi - saksi maupun terlapor. Kasi intel, Rahmad belum bisa dikonfirmasi lagi memeriksa orang di dalam ruangan, kata staf resepsionis, Rabu (26/6). (Nan/Rid)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement