TULUNGAGUNG - Diduga dialihkannya lahan bengkok Desa
1960 meter persegi mantan Kepala Desa ( kades ) Wateskroyo Kecamatan Besuki,
Imam Sopingi dan Yusuf Sudarsono sebagai penyewa lahan di panggil ke Kejaksaan
Negeri Tulungagung serta 8 orang saksi dari pelapor diperiksa untuk diambil
keterangan. Sekarang kasusnya terus dilakukan pendalaman pulbaket pengumpulan
bahan keterangan.
Advokad " LBH BHAKTI PERINTIS" Drs.H.Bibitharto.SH,MH
kuasa hukum pelapor memaparkan, kasus itu pernah ditelusuri Kades Tukijo, pada mei 2019 diterima
Kejaksaan untuk menindak lanjuti laporan dugaan kerugian yang ditimbulkan, diduga
telah terjadinya proses jual beli lahan dan bersertifikat.
Kerugian beralihnya jual beli lahan berarti kehilangan
lahan bengkok, jadi, kerugian bukan kerugian Kepala Desa kala itu, tapi, kerugian
tanah bengkok karena lahan tersebut lahan bengkok, bukan kerugian dikalikan
nilai sewa dan hasil yang dipanen selama itu, karena yang diambil tanah bengkok
seluas 140 ru, dampaknya kalau dihitung
per ru Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) ada kerugian yang timbul bisa Rp 1,4
miliar. Waktu itu lahan bengkok tersebut terkena proyek sungai mendapat ganti
rugi diujudkan berupa lahan yang berada di wilayah Besuki yang dikelola
sedemikian baik, dengan jauhnya lokasi lahan,
lahan tersebut disewakan tahunan Kades yang menjabat dan seterusnya,
jelas Bibit.
Advokad ini melanjutkan, waktu terjadinya proses
jual beli pologoro masih memakai nama pemilik Kades Besuki dan di tahun 2006 -
2013 jabatan Kepala Desa dijabat Imam Sopingi, kemudian 2014 - 2019 ini dijabat
Tukijo, ucapnya. Untuk melengkapi keterangan saksi - saksi maupun terlapor. Kasi intel, Rahmad belum bisa dikonfirmasi lagi
memeriksa orang di dalam ruangan, kata staf resepsionis, Rabu (26/6). (Nan/Rid)