Surabaya - Pemerintah
Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) Kota Surabaya dalam rangka penyusunan perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya tahun 2016-2021 di
lantai 6 Gedung Graha Sawunggaling, Selasa (25/06/2019). Acara tersebut
bertujuan untuk merevisi RPJMD dengan ketentuan perubahan Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) No 18 Tahun 2017.
Pada pertemuan itu,
Pemkot Surabaya mengundang perwakilan dari lapisan masyarakat untuk
menyampaikan aspirasinya. Diantaranya, akademisi, stake holder, DPRD Kota
Surabaya, Badan Perencanaan Daerah (Bapedda), dan Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) yang terkait.
Dalam sambutannya,
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan menyampaikan, pertemuan
ini dinilai sangat penting. Sesuai perubahan dari Permendagri, maka pemkot juga
harus ikut menyelaraskan. Namun, dalam penyelarasan tersebut tetap mengacu pada
visi misi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
“Kita sesuaikan dengan
Permendagri No 18 Tahun 2017 agar selaras. Terpenting tidak mengurangi esensi
dari visi misi Wali Kota Surabaya,” kata Hendro.
Hendro mengimbau
kepada seluruh peserta Musrenbang dalam penyusunan perubahan RPJMD ini untuk
berperan aktif dan mengeluarkan aspirasinya. Pada kesempatan ini, seluruh
elemen masyarakat yang terkait juga didatangkan untuk saling menyatukan dan
membentuk program-program ke depan.
“Saya harap bapak-ibu
sekalian menyampaikan aspirasi, di sini semua unsur sudah kami undang. Dari
aspirasi nanti kemudian kita menciptakan program penyempurnaan rancangan RPJMD
yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, RPJMD
itu hanya dilakukan penyempurnaan atas ketentuan baru Permendagri No 18 Tahun
2017. Namun, kalau ada suatu kebijakan yang menjadi masukan dari para peserta
maka akan dipertimbangkan.
“Makanya pada event
ini ada desk masing-masing, baik itu pihak akademisi, stake
holder untuk memberikan masukan terkait dengan penyempurnaan RPJMD,” jelasnya.
Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Kota (Bappekko) Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan,
penyusunan perubahan ini dilakukan dalam kerangka atas perubahan Permendagri No
18 Tahun 2017, sehingga dalam kesempatan ini sama-sama menata.
“Ini terkait dengan
revisi, itulah yang mau ditata sehingga saat provinsi ada perubahan otomatis
ada perubahan RPJMD,” kata Eri.
Namun demikian, Eri
memastikan, walaupun dalam pelaksanaan Musrenbang nanti ada masukan-masukan
usulan kebijakan dari para peserta, hal ini tetap akan mengacu pada visi misi
Kota Surabaya.
“Tetap seperti visi
misi wali kota yang lama. Cuma ada perubahan dari Permendagri, di provinsi
otomatis apa yang berubah kita ikutin,” tambahnya. ( Ham )