Surabaya - Status
tanah di wilayah Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, hingga saat
ini masih belum bisa di sertifikasikan, setidaknya ada 6 Rukun Warga ( RW ) di
Kelurahan Morokrembangan masih belum
memiliki surat tanah. Namun Walikota Surabaya Tri Rismaharini terus berjuang,
agar tanah yang mereka tempati bisa tersertifikasi.
Wali Kota Risma
mengatakan pihaknya bersama warga Morokrembangan terus berjuang agar status
tanah yang mereka tempati bisa tersertifikasi. Bahkan, pihaknya telah
mengirimkan surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan
Nasional (BPN) agar riwayat tanah yang ditempati warga Morokrembangan bisa
tersertifikasi.
“Saya bersama warga
itu sudah berjuang untuk tanah ini, agar bisa dimiliki oleh warga. Sudah
hampir goal, tiba-tiba ada surat dari BBWS ( Balai Besar Wilayah Sungai - Red ),
bahwa itu tanahnya PUPR,” papar Risma,
usai acara buka puasa bersama warga di Morokrembangan Surabaya, Selasa,
(14/05/2019).
Sebelumnya, ia menyampaikan,
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengirimkan berkas warga ke BPN pusat
dan telah disetujui. Namun, pihak BBWS masih belum menyerahkan sepenuhnya tanah
riwayat itu.
“Dari Menteri BPN
sudah tanda tangan, terus saya kirim surat ke BPN (Surabaya) untuk diproses,
namun ada bantahan dari BBWS,” tandasnya.
Namun demikian, perjuangan Wali Kota Risma pun tak
berhenti sampai di situ. Beberapa hari yang lalu, ia bersama kepala daerah lain
diudang oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Istana Negara Bogor.
Pertemuan Presiden Jokowi bersama para kepala daerah itu, untuk mengetahui
kebutuhan atau kendala yang ada di masing-masing kota/kabupaten.
Pada kesempatan itu,
Wali Kota Risma langsung menyampaikan kepada Presiden Jokowi, terkait permasalahan
status tanah warga di Morokrembangan tersebut. Ia berharap, status tanah warga
Morokrembangan yang masih milik BBWS itu, bisa diserahkan dan disertifikasi.
Ia menyebut,
setidaknya luasan lahan yang bermasalah di sebelah utara tidak sampai 10 hektar,
sementara di Gadukan sekitar 20 hektar. Namun tanah tersebut, sudah puluhan
tahun ditinggali oleh ribuan keluarga.
“Saya sudah sampaikan
ini ke Pak Presiden dan di situ juga ada beberapa Menteri yang hadir juga. Saya
mohon ke Pak Presiden, itu adalah untuk warga untuk dapat bisa sertifikasi. Dan
saya sampaikan, nanti kalau bapak nyerahkan sertifikat, bapak bisa hadir
sendiri ke warga. Mudah-mudahan bisa,” ujarnya.
Wali kota kelahiran
Kediri ini mengaku dalam pertemuannya tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan
akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun secara prinsip, Wali Kota
Risma memastikan bahwa pihak BPN Pusat sudah tidak ada masalah, tinggal tindak
lanjut dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebab, BBWS merupakan
badan di bawah Kementerian PUPR. “Nah Pak Presiden ya akan dikoordinasikan.
Prinsipnya karena Menteri BPN sudah tidak masalah, jadi tinggal Menteri PUPR.
Saya akan menghadap Menteri PUPR untuk tindak lanjutnya pertemuan dengan
Presiden,” terangnya.
Pihaknya berharap,
tahun ini masalah status tanah riwayat warga Morokrembangan tersebut bisa
segera clear. Namun demikian, ia menyebut, masih ada
proses-proses yang harus dilewati agar tanah yang ditempati warga bisa
tersertifikasi.
“Saya berharap karena
ini banyak warga tidak mampu, kalau pun toh tidak ada tahun ini ploatingnya,
bisa tahun depan untuk sertifikasi massal yang tanpa bayar itu,” harapnya.
Sementara itu, Lurah
Morokrembangan, Kecamatan Krembangan Surabaya, Suhendri Widyastuti,
menyampaikan setidaknya ada enam RW di wilayahnya yang status tanahnya
merupakan milik BBWS. Yakni RW 04, RW 05, RW 06, RW 07, RW 08 dan RW 09.
Lokasinya berada mulai dekat Bozem di RW 04 hingga Jalan Gadukan Timur.
“Kalau di RW 05 itu
ada sekitar 800 KK. Kalau di RW 06 ada sekitar 6000 KK, pokoknya yang paling
banyak itu di RW 06,” kata dia.
Ia menjelaskan sejak
puluhan tahun lalu, enam RW di Kelurahan Morokrembangan itu tidak mempunyai
buku tanah. Masyarakat yang tinggal di sana menempati lahan milik BBWS, yakni
Pengairan, Perikanan dan Irigasi.
Jika ini nanti clear,
maka selanjutnya akan dilakukan survey ke masing-masing titik.
“Maka baru bisa diketahui luasan lahan yang bermasalah itu,” jelasnya.
Widyastuti menambahkan
selama ini warga tidak bisa mengurus sertifikast tanah karena status lahan
mereka masih milik BBWS. Kendati demikian, ia memastikan, bahwa Pemkot Surabaya
terus memperjuangkan nasib warga, agar status lahan yang mereka tempati bisa
segera tersertifikasi.
“Nah sekarang sudah
ditindaklanjuti sama PUPR Provinsi dan Bu Wali juga sudah ke Presiden dan ini
nanti langsung ke Bu Wali. Jadi warga tidak melalui RT, RW, Lurah, atau Camat,
langsung ke Bu Wali karena tanahnya Provinsi,” pungkasnya. ( Ham )