Surabaya NewsWeek- Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ( HJKS )
ke 726 , Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya , selalu menyajikan program khusus.
Melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah ( DPBT ), memberikan diskon
retribusi sebesar 50 persen bagi warga yang menggunakan tanah milik pemkot
dengan Izin Pemakaian Tanah (IPT).
Maria Theresia Ekawati
Rahayu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya mengatakan,
pemberian diskon retribusi itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali)
nomor 16 tahun 2019, tentang pemberian Pengurangan Retribusi Izin Pemakaian
Tanah kepada Masyarakat Pemengang Izin Pemakaian Tanah dalam rangka HJKS
Ke-726.
Masih Yayuk, panggilan
akrabnya Kepala DPBT, didalam Perwali, juga diatur beberapa syarat, untuk bisa
mendapatkan retribusi tersebut, diantaranya adalah, pemberian retribusi ini, hanya
diberikan kepada pemegang izin pemakaian tanah dengan penggunaan untuk rumah
tinggal.
“Jadi, kalau
difungsikan untuk yang lain, tidak bisa mendapatkan retribusi ini,” papar
Yayuk.
Menurut Yayuk, pengurangan retribusi bagi pemegang
izin pemakaian tanah itu sebesar Rp 50 persen, dari besaran pokok nilai
retribusi. Ia mencontohkan, apabila besaran pokok retribusinya yang harus
dibayarkan setiap tahun sebesar Rp 1 juta, maka dengan adanya program ini,
warga cukup membayar Rp 500 ribu.
“Nah, setiap lokasi
itu kan berbeda-beda besaran pokok retribusinya, sehingga menyesuaikan dan diskonnya
hanya 50 persen,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa,
yang mendapatkan diskon 50 persen itu, hanyalah besaran pokok nilai retribusinya
dan tidak termasuk dendanya. Bahkan, ia juga menjelaskan retribusi izin
pemakaian tanah yang mendapatkan pengurangan atau diskon 50 persen hanyalah
retribusi tahun 2013-2019.
“Kalau sebelum tahun
2013, tidak bisa masuk dalam pengurangan retribusi ini. Nanti ada peraturan
sendiri yang mengatur itu,” ujar Yayuk.
Yayuk menambahkan
bahwa pengurangan retribusi ini, sebenarnya sudah berlaku mulai 1 Mei 2019.
Tapi karena tanggal 1 Mei bertepatan dengan Hari Buruh dan hari libur, maka
pengurangan retribusi ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Mei 2019.
“Pengurangan retribusi
ini berlaku mulai 2 Mei sampai nanti tanggal 30 Juni 2019. Setelah tanggal 30
Juni, maka akan berlaku peraturan sebelumnya, yakni tidak ada diskon atau
pengurangan,” tandasnya.
Yayuk bersyukur selama
beberapa hari digelarnya program ini, antusiasme masyarakat pengguna Izin
Pemakaian Tanah sangat tinggi. Bahkan, mereka rela anti untuk memanfaatkan
program khusus ini.
“Jadi tunggu apa lagi,
kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program ini untuk
segera memanfaatkannya, karena ini kesempatan langka dan waktunya terbatas
hingga 30 Juni saja, silahkan dimanfaatkan,” tambahnya. ( Ham )