Sampai 30 Juni , Pemegang IPT Diskon Retribusi 50%



Surabaya NewsWeek- Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ( HJKS ) ke 726 , Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya , selalu menyajikan program khusus. Melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah ( DPBT ), memberikan diskon retribusi sebesar 50 persen bagi warga yang menggunakan tanah milik pemkot dengan Izin Pemakaian Tanah (IPT).

Maria Theresia Ekawati Rahayu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya mengatakan, pemberian diskon retribusi itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2019, tentang pemberian Pengurangan Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemengang Izin Pemakaian Tanah dalam rangka HJKS Ke-726.

Masih Yayuk, panggilan akrabnya Kepala DPBT, didalam Perwali, juga diatur beberapa syarat, untuk bisa mendapatkan retribusi tersebut, diantaranya adalah, pemberian retribusi ini, hanya diberikan kepada pemegang izin pemakaian tanah dengan penggunaan untuk rumah tinggal.

“Jadi, kalau difungsikan untuk yang lain, tidak bisa mendapatkan retribusi ini,” papar Yayuk.

Menurut  Yayuk, pengurangan retribusi bagi pemegang izin pemakaian tanah itu sebesar Rp 50 persen, dari besaran pokok nilai retribusi. Ia mencontohkan, apabila besaran pokok retribusinya yang harus dibayarkan setiap tahun sebesar Rp 1 juta, maka dengan adanya program ini, warga cukup membayar Rp 500 ribu.

“Nah, setiap lokasi itu kan berbeda-beda besaran pokok retribusinya, sehingga menyesuaikan dan diskonnya hanya 50 persen,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa, yang mendapatkan diskon 50 persen itu, hanyalah besaran pokok nilai retribusinya dan tidak termasuk dendanya. Bahkan, ia juga menjelaskan retribusi izin pemakaian tanah yang mendapatkan pengurangan atau diskon 50 persen hanyalah retribusi tahun 2013-2019.

“Kalau sebelum tahun 2013, tidak bisa masuk dalam pengurangan retribusi ini. Nanti ada peraturan sendiri yang mengatur itu,” ujar Yayuk.

Yayuk menambahkan bahwa pengurangan retribusi ini, sebenarnya sudah berlaku mulai 1 Mei 2019. Tapi karena tanggal 1 Mei bertepatan dengan Hari Buruh dan hari libur, maka pengurangan retribusi ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Mei 2019.

“Pengurangan retribusi ini berlaku mulai 2 Mei sampai nanti tanggal 30 Juni 2019. Setelah tanggal 30 Juni, maka akan berlaku peraturan sebelumnya, yakni tidak ada diskon atau pengurangan,” tandasnya.

Yayuk bersyukur selama beberapa hari digelarnya program ini, antusiasme masyarakat pengguna Izin Pemakaian Tanah sangat tinggi. Bahkan, mereka rela anti untuk memanfaatkan program khusus ini.

“Jadi tunggu apa lagi, kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program ini untuk segera memanfaatkannya, karena ini kesempatan langka dan waktunya terbatas hingga 30 Juni saja, silahkan dimanfaatkan,” tambahnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement