Surabaya - Wali Kota
Surabaya Tri Rismaharini bakal melanjutkan rencananya untuk membangun pusat
pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Kota Surabaya. Bahkan,
Wali Kota Risma membentuk tim khusus dari berbagai instansi dan lembaga untuk
merumuskan langkah-langkahnya. Tim khusus ini dikumpulkan oleh Wali Kota Risma
di ruang sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (15/5/2019).
Pada kesempatan itu,
Wali Kota Risma menjelaskan latar belakang pentingnya pembangunan fasilitas
pengelolaan limbah B3 itu. Ia mengaku sudah banyak rumah sakit yang mengeluh
tentang pengelolaan limbah B3. Saat itu, ia langsung meminta kepada
staf-stafnya untuk mendalami pengelolaan limbah B3 dan pengelolaannya
seandainya dibangun di Surabaya.
“Setelah kita dalami
dan belajar, ternyata kita punya sister city dengan Kitakyushu, Jepang. Kota
Kitakyushu ini memang yang paling berpengalaman dalam mengelola limbah B3,”
papar Wali Kota Risma dalam pertemuan itu.
Ia menjelaskan, Kota
Kitakyusu ini sudah banyak membantu Pemkot Surabaya, termasuk dalam pembangunan
TPA Benowo yang saat ini sudah menghasilkan tenaga listri mencapai 2 mega watt
dan tahun ini akan jadi 11 mega watt.
Wali Kota Risma
mengaku sudah bertemu Wali Kota Kitakyusu dan bersedia untuk mendampingi Pemkot
Surabaya. “Peralatannya pun bisa beli dari Kitakyusu karena lebih murah
dibanding lainnya,” tandasnya.
Namun begitu, ada
beberapa permasalahan yang perlu diselesaikan bersama-sama sebelum
melakukan pembangunan pengelolaan limbah B3. Pertama, masalah hukum tentang
pengadaan alatnya karena barangnya akan impor dari luar negeri.
Dalam masalah ini,
Wali Kota Risma mengaku sudah berkoordinasi dengan Menkumham dan ternyata tidak
masalah asalkan yang mengusulkan BUMD.
Sedangkan masalah
kedua adalah pengelolaannya. Dalam hal ini, Wali Kota Risma mengaku bisa saja
BUMD memakai PDAM Surya Sembada untuk mengelolanya, namun hal itu harus merubah
Perda dan waktunya sangat lama.
“Nah, masalah ketiga
itu apakah bisa kita kerjasama dengan pihak ketiga. Itulah beberapa masalah
yang harus kita hadapi bersama-sama,” ungkapnya.
Karena itu, Wali Kota
Risma mengaku sengaja mengundang dan mengumpulkan berbagai lembaga dan instansi
itu, untuk meminta tolong menyamakan persepsi, termasuk dari segi hukumnya demi
pembangunan pengelolaan limba B3 ini.
“Terus terang kami
tidak mampu kalau sendirian menyelesaikan maslah ini. Tapi kalau ini dibiarkan,
akan menyebabkan masalah besar dikemudian hari, apalagi kita punya 59 rumah
sakit dan 4.970 praktek dokter. Jadi, saya rasa ini sangat perlu, saya mohon
kami dibantu,” harapnya.
Wali Kota Risma
menambahkan, setelah pertemuan itu akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan untuk
membahas masalah ini. Bahkan, kalau perlu Wali Kota Risma akan menghadap kepada
Presiden RI Joko Widodo.
“Kalau perlu juga, ayo
kita berangkat ke Kitakyusu melihat langsung prosesnya di sana supaya bisa
melihat langsung,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala
Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Ery Cahyadi
mengatakan tim khusus ini nantinya akan tertuang dalam Surat Keputusan (SK)
Wali Kota Surabaya. Tim ini terdiri dari perguruan tinggi, kejaksaan,
kepolisian, kementerian dan beberapa dinas.
“Nama-nama dari
berbagai lembaga atau instansi itu sudah ada dan itu akan tertuang dalam SK
Wali Kota. Tujuan tim ini sebenarnya untuk menyamakan persepsi dalam undang-undang,”
ujarnya.
Ia mencontohkan, ada
undang-undang yang menyebutkan bahwa pengelolaan limbah B3 ini ada di
pemerintah pusat. Namun, dalam undang-undang lingkungan hidup, disebutkan bahwa
siapapun lembaga atau badan yang mengakibatkan adanya sampah, maka wajib untuk
bertanggungjawab mengelolanya, jadi dalam hal ini Pemkot Surabaya wajib
mengelolanya.
“Makanya perlu
dikumpulkan semuanya supaya persepsinya terhadap undang-undang sama semuanya,”
ucapnya.
Ery memastikan,
kondisi seperti ini sudah pernah dilakukan oleh Pemkot Surabaya pada saat akan
membangun TPA Benowo yang saat ini sudah menghasilkan tenaga listrik. Saat itu,
memang ada perbedaan undang-undang antara Bappenas dan Depdagri, tapi karena
Wali Kota Risma terus ngotot akhirnya beberapa aturan dalam undang-undang itu
dijadikan satu dalam satu rencana kerja syarat (RKS).
“Sepertinya, ini hampir
sama, oleh karena itu, ia mengaku secepatnya akan mengkaji dengan tim yang ada
di Surabaya, lalu selanjutnya akan dirapatkan dengan pihak
kementerian-kementerian. Kami berharap secepatnyalah,” tambahnya. ( Ham )