Ribuan Botol Miras Sitaan Satpol Tanbu Di Musnahkan


BATULICIN - Ribuan botol minuman keras (Miras) akhirnya di musnahkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemusnahan ini merupakan hasil giat operasi penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor di Halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, di Gunung Tinggi, Senin (20/05/2019).

Miras dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara dilempar dan kemudian dihancurkan menggunakan alat berat.

Terkait pemusnahan ribuan miras ini, Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor, mengapresiasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu dalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dengan ditemukannya ribuan botol minuman beralkohol ini, sambung Bupati, menunjukan bahwa kita harus terus waspada dan peduli terhadap peredaran minuman beralkohol di Tanah Bumbu.

Pada kesempatan itu pula, Bupati berharap ada langkah-langkah inovatif yang bisa dilakukan dalam upaya mencegah beredarnya minuman keras dan juga narkoba di Tanah Bumbu.

“Intinya kita ingin menyelamatkan generasi muda dari bahaya minuman keras dan narkoba,” ucap Bupati.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, Melalui Kabid Tramtibum dan Linmas, Aulia Hadi, mengatakan seluruh miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti operasi penertiban pada tanggal 02 Mei 2019 yang dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar dengan barang bukti berupa 1.372 botol miras.

“Kedepan, Satpol PP dan Damkar akan tetap melanjutkan kegiatan seperti ini sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan juga dihadiri Forkopimda Tanbu, Kementerian Agama, Staf Ahli Bupati, dan sejumlah Pimpinan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. (irfan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement