PT. Benteng Kharisma Megahjaya Ajukan Kasasi Atas Pailit PT Summit Abadi cq Swiss Bellhotel


SURABAYA - PT. Benteng Kharisma Megahjaya dkk, bersiap mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang tidak menerima permohonan pailit terhadap PT. Summit Abadi. Meskipun putusan tersebut dinilai kurang cermat,  namun mereka tetap menghormatinya. 

"Kami hormati putusan hakim, dan kami akan melakukan kasasi. Sebab, permohonan kami telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang" ucap Lukas Santoso SH.MH, MM.MSi dan Achmad Hayyi SH., MH., kuasa hukum PT Benteng Kharisma Megahjaya dkk kepada awak media. Rabu (8/5/2019).

Tak hanya itu saja, tambah Lukas Santoso SH, MH.MM.MSi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 45K/Pdt.Sus/2013, dinyatakan bahwa putusan Arbitrase tidak menghalangi permohonan pailit, 

"Sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) tadi," tambahnya. 

Sekedar informasi, pada Senin 6 Mei 2019, hakim Pengadilan Niaga Surabaya tidak menerima permohonan pailit PT. Benteng Kharisma Megahjaya dkk, terhadap PT Summit Abadi, dimana perusahaan tersebut yang telah mengikat kontrak dengan pihak untuk membangun hotel tahun 2014 sampai 2016 lalu, sekarang dikenal dengan hotel bernama Swiss Bellhotel jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Seminyak, Kuta Utara, Badung-Bali.

Hakim Haryanto dalam pertimbangan hukumnya, menilai permohonan Pailit PT Summit Abadi syarat akan kepentingan.

"Termohon tidak pernah meminta atau memberikan instruksi dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga manapun yang dapat membuat pemohon melakukan pembayaran demi kepentingan termohon," tambah majelis hakim.

Tak hanya itu, majelis juga menyampaikan permohonan pailit inu eror in persona, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Pasalnya, perkara ini sedang dilakukan penyelesaian diluar pengadilan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Dengan demikian, majelis berpendapat utang termohon kepada pemohon menjadi tidak memenuhi unsur pailit," terang Hariyanto. 

Sekadar informasi, PT Benteng Kharisma Megahjaya, CV Anugerah Abadi dan PT Tunas Jaya Sanur melalui kantor hukum Santoso & Partners bersama-sama menggugat PT Summit Abadi terkait hutang masing masing sebesar Rp 1 milyar lebih dan sudah lewat jatuh temponya pada tahun 2016 lalu. (Ban) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement