SAMPANG – Media cetak, Online maupun Televisi pada Pemilu Serentak 2019 sangat berperan dalam pesta demokrasi dan itupun di apresiasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang.
Hal ini di ungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Insiyatun pada acara Silaturahmi di Aula kantor Bawaslu yang berada di Jalan Rajawali Sampang,Rabu (29/5/2019).
Insiyatun menyampaikan selama proses dan tahapan Pemilu serentak 2019 banyak kejadian yang bersumber dari temuan para wartawan.
“Terima kasih partisipasinya selama ini, semoga kemitraan positif ini tetap terjalin dengan baik,”ungkap Insiyatun.
Acara Silaturahim ini dihadiri tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang yaitu Insiyatun SHi, Yunus Ali Ghafi dan Suhariyanto S.Sos beserta para wartawan.
Yunus Ali Ghafi mengungkapkan ada sekitar 29 dugaan pelanggaran, dari pelanggaran yang masuk sudah ditindak lanjuti dengan rekomendasi 1 pidana dan sudah di putus oleh Pengadilan.Ini kaitannya dengan kasus pidana di Kecamatan Robatal masing masing terdakwa di putus 8 bulan dan 6 bulan.
Kemudian ada10 pelanggaran administratif, dan beberapa pelanggaran etik di beberapa wilayah dan sudah diputus bersalah dan di teruskan ke KPU Sampang dalam penanganan.Juga ada 3 dugaan pelanggaran pelimpahan dari Bawaslu Jawa Timur.Selain itu, ada 12 laporan yang ditolak karena tidak teregister,ungkapnya.
Sementara Suhariyanto S.Sos menegaskan sesuai dengan Divisi yang di emban, masih menunggu perkara yang masuk dalam sidang di Mahkamah Konstitusi."Masih menunggu proses lanjutan di MK,” ujarnya dengan singkat.
Sebelum mengahiri pernyataannya Suhariyanto S.Sos mengungkapkan berdasarkan registrasi di MK, untuk Kabupaten Sampang ada dua sengketa yang di usulkan oleh Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten dan PKB sengketa perolehan DPRD Jawa Timur. (din)