SAMPANG– Media cetak, Online maupun Televisi pada Pemilu
Serentak 2019 sangat berperan dalam pesta demokrasi dan itupun di apresiasi
oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang.
Hal ini di ungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang
Insiyatun pada acara Silaturahmi di Aula kantor Bawaslu yang berada di Jalan
Rajawali Sampang,Rabu (29/5/2019).
Insiyatun menyampaikan selama proses dan tahapan Pemilu
serentak 2019 banyak kejadian yang bersumber dari temuan para wartawan.
“Terima kasih partisipasinya selama ini, semoga kemitraan
positif ini tetap terjalin dengan baik,”ungkap Insiyatun.
Acara Silaturahim ini dihadiri tiga Komisioner Bawaslu
Kabupaten Sampang yaitu Insiyatun SHi, Yunus Ali Ghafi dan Suhariyanto S.Sos
beserta para wartawan.
Yunus Ali Ghafi mengungkapkan ada sekitar 29 dugaan
pelanggaran, dari pelanggaran yang masuk sudah ditindak lanjuti dengan rekomendasi
1 pidana dan sudah di putus oleh Pengadilan.Ini kaitannya dengan kasus pidana
di Kecamatan Robatal masing masing terdakwa di putus 8 bulan dan 6
bulan.Kemudian ada10 pelanggaran administratif, dan beberapa pelanggaran etik
di beberapa wilayah dan sudah diputus bersalah dan di teruskan ke KPU Sampang
dalam penanganan.Juga ada 3 dugaan pelanggaran pelimpahan dari Bawaslu Jawa
Timur.Selain itu, ada 12 laporan yang ditolak karena tidak
teregister,ungkapnya.
Sementara Suhariyanto S.Sos menegaskan sesuai dengan Divisi
yang di emban, masih menunggu perkara yang masuk dalam sidang di Mahkamah
Konstitusi.
“Masih menunggu proses lanjutan di MK,” ujarnya dengan
singkat.
Sebelum mengahiri pernyataannya Suhariyanto S.Sos
mengungkapkan berdasarkan registrasi di MK, untuk Kabupaten Sampang ada dua
sengketa yang di usulkan oleh Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten dan PKB
sengketa perolehan DPRD Jawa Timur. (din)