SAMPANG – Kepolisian Resort (Polres)
Kabupaten Sampang berhasil mengungkap 42
kasus selama Operasi Pekat Semeru tahun 2019. Selain itu petugas Kepolisian
berhasil gelandang dan mengamankan 47 tersangka selama Operasi yang digelar
mulai (15/5 – 25/5/2019).
Keberhasilan
itu diungkap Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman di Pelataran Mapolres Sampang
saat jumpa Pers,Senin (27/5/2019).Dijelaskannya dari 42 kasus yang berhasil
diungkap di dominasi kasus Premanisme 18 kasus, disusul kasus Narkoba 12 kasus,
Sajam 6 kasus, Judi 3 kasus, Curanmor 2 kasus dan Miras 1 kasus
“Untuk kasus
Premanisme berupa begal serta perampasan diperingkat paling atas,”ujar AKBP
Budi Wardiman. Sedangkan pada kasus Narkoba berhasil mengamankan 13 tersangka
diantaranya 6 pengedar dan 7 pemakai, sementara barang bukti berupa SS 41,26
gram.
Saat
menyampaikan dan berikut barang bukti Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman SH
SIK MH didampingi Kabag Ops Kompol Sulardi SH, Kasatreskrim AKP Subiyantana SH,
Kasatresnarkoba AKP Arief Kurniady SH dan Kasubag Humas Ipda Eko Puji SH.
Para
tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Undang
Undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12
minimal 4 tahun,denda 800 juta maksimal 8 Milyard. (din)