SURABAYA - Bulan Ramadhan 2019 ini harga jual bawang putih mengalami kenaikan di
seluruh wilayah Indonesia, kenaikan harga tersebut tidak tangung-tanggung
hampir mencapai 100rb/kg di wilayah Jambi dan Bandung, selain di Jambi dan
Bandung di beberapa kota lainnya juga mengalami kenaikan seperti di wilayah
Banten Rp.60.000/Kg, DKI Jakarta harga jual bawang putih mencapai 70.000/Kg,
Surabaya harga jual bawang putih mencapai Rp. 60.000/Kg, di Medan dan NTT harga
jual bawang putih Rp. 70.000/Kq, ungkap Juru Bicara FKPPP (Forum Komunikasi
Pengusaha dan Pedagang Pangan) Aminullah, SH.MHum, Selasa, (14/5) kepada awak
media media.
“Dengan ada kondisi harga bawang putih yg
terus naik maka Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sekitar tanggal 15
April 2019 menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada 8
importir dengan kuota sebasar 115.765 ton yang disetujui SPI-nya oleh Kementerian
Perdagangan Republik Indonesia,” urainya.
Sebenarnya kenaikan harga bawang putih
sejatinya tidak perlu terjadi, apabila Kementerian Pertanian RI tidak menunda
menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang seharusnya terbit
pada bulan Desember 2018 paling lambat Januari 2019. Namun Kementerian
Pertanian RI sampai akhir maret belum juga menerbitkan Rekomendasi Impor Produk
Hortikultura (RIPH). Dan anehnya Kementerian Pertanian RI baru menerbitkan RIPH
pada tanggal 15 April 2019. Sehingga tidak ada supplay bawang putih, ini yang
mengakibatkan harga bawang putih melambung tinggi di beberapa wilayah di Indonesia,
terang Aminullah.
“Kami sangat menyayangkan atas tertundanyan
RIPH tersebut, terlebih Kementerian Pertanian RI hanya menerbitkan RIPH kepada
8 importir saja, dengan kuota yang pantastik sebesar 115.765 ton,” cetusnya. Adapun
langkah Kementerian Pertanian RI melakukan Operasi Pasar (OP) seperti di Pasar
Induk Kramat Jati dan Pasar Wonokromo Surabaya, sangat tidak efektif untuk
menurunkan harga bawang putih pasaran.
Dalam kondisi seperti ini Kementerian
Pertanian RI memutuskan meminta importir menjual harga bawang Rp. 25.000/Kg,
padahal keputusan ini merupakan keputusan yang merugikan masyakat/konsumen.Pasalnya
berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) harga bawang putih di negara asal
dan biaya masuk, sampai pelabuhan dan biaya truck sampai gudang distributor
hanya Rp.14.006/Kg sampai 15.000/Kg.
Dengan demikian kami menduga ada persaingan
usaha yang tidak sehat yang berlindung dibalik kebijakan RIPH Kementerian
Pertanian RI dan menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga bawang
putih yang terparah sejak tahun 2013, ujarnya.Untuk itu, kami Forum Komonikasi
Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3), meminta Presiden Jokowi Dodo mengevaluasi
kebijan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Dan mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan investigasi
atas naiknya harga bawang putih yang merugikan masyarakat, pungkas Aminullah.
(Eko)