TULUNGAGUNG - Kasus suap pengesahan APBD terus ditingkatkan penyidikannya. Maryoto
Bhirowo, Plt Buapti Tulungagung dipanggil KPK, mantan sekretaris Daerah
Kabupaten Tulungagung itu dipanggil setelah Supriyono, Ketua DPRD Kabupaten
Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atas perkembangan
penanganan tindak pidana korupsi suap Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, terkait
pengadaan barang dan jasa tahun 2018, setelah KPK melakukan OTT.
KPK juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto,
kasus ini pengembangan perkara suap Syahri Mulyo yang sudah dihukum 10 tahun
terkait pengadaan barang dan jasa dipemerintahan Kabupaten Tulungagung. Saat
itu, Rabu (6/6/2018) KPK melakukan OTT ( operasi tangkap tangan ) Kepada dua
Kepala Daerah Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar disita uang tunai Rp 2,5
miliar, "terang juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (16/5/2019).
KPK pun menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung diduga menerima uang
sejumlah 4,88 miliar selama 2015 - 2018 dari Bupati Tulungagung 2013 - 2018,
terkait pembahasan pengesahan dan pelaksanaan APBD perubahan Kabupaten
Tulungagung. Terkait oknum wartawan dan oknum LSM yang diduga mendapat cipratan
uang atas pengembangan perkara masih menunggu. (Nan/Rid)