LINDA HARWATI DITUNTUT 2.5 TAHUN KARENA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENGGELAPAN UANG COUSTAMER.


Surabaya - Terdakwa Linda Harwati bendahara PT Surya Cakra kembali di gelar di ruang candra pengadilan negeri surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan dihadapan ketua majelis hakim Yan Manopo SH. MH. Kemis (23/5/2019)

Isi tuntutan jaksa penuntut umum Dawis, terdakwa Linda terbukti dengan sengaja melakukan penggelapan di PT Surya Cakra Jalan Pahlawan no 41 surabaya dengan cara pembayaran dari custamer tidak pernah dimasukan dalam pembukuan kantor terdakwa bekerja sebesar Rp 847.547.500. Sehingga jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dalam pasal 374 KUHP dan dituntut 2,5 tahun penjara.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa Linda Harwati melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan minggu depan.

Yang perlu diketahui, terdakwa Linda Harwati melakukan penggelapan sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2016 dengan sengaja tidak pernah memasukkan uang pembayaran dari para customer PT. Surya Cakra kedalam pembukuan sebesar Rp. 847.547.500.

Sehingga akibat perbuatannya terdakwa Linda Harwati, diancam pidana pasal 374 KUHP. Modus penggelapan yang dilakukan terdakwa Linda Harwati dengan cara, uang pembayaran tunai dari beberapa customer yang seharusnya diinput sebagai kas masuk di PT Surya Cakra malahan dibuat seolah-olah masuk dalam pembukuan Bank untuk mengelabui tempat terdakwa bekerja. Padahal aslinya sepeserpun tidak pernah ada uang yang dimasukan ke Bank oleh terdakwa. (BAN).
Lebih baru Lebih lama
Advertisement