TULUNGAGUNG - Pengembangan perkara tindak
pidana korupsi sekitar 6 Juni 2018, KPK melakukan operasi tangkap tangan Kepala
Daerah sejumlah uang Rp 2,5 miliar dengan 6 orang tersangka Bupati Tulungagung,
Syahri Mulyo dihukum 10 tahun alamat Kecamatan Ngantru. Sutrisno, Kepala Dinas
PUPR Tulungagung dihukum 8 tahun alamat Jeli Kecamatan Karangrejo, Agung warga
dihukum 5 tahun Kecamatan Kauman dan Walikota Blitar, Samanhudi, Embun
Kontraktor dan tersangka.
Sedangkan perkara lain yang muncul dalam fakta persidangan sehingga KPK
melanjutkan peningkatan penyidikan dalam pembahasan pengesahan dan pelaksanaan
APBD atau APBD perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015 sampai 2018 dan KPK
menetapkan Spr sebagai tersangka diduga menerima suap Rp 4,88 miliar dari
Bupati Tulungagung periode 2013 - 2018. Konstruksi perkara setidak-tidaknya Spr menerima Rp 4,88 miliar terkait dengan
proses perubahan pengesahan dan pelaksanaan APBD atau APBD perubahan Kabupaten
Tulungagung, ucap Febri Diansyah, juru
bicaraKPK di gedung KPK di Jakarta. Sahri
Mulyo yang sudah diproses perkara terpisah dan kawan-kawan.
Sebelumnya Sahri Mulyo terbukti menerima suap pengesahan APBD atau APBD perubahan Tulungagung,
adanya uang diberikan kepada Spr yang telah terungkap didalam persidangan,
terkait perkara itu unduh anggaran istilah ketok palu dibutuhkan biaya untuk
mengurus anggaran APBD atau APBD perubahan Tulungagung, dalam proses
persidangan Sahri Mulyo
yang terungkap Spr diduga menerima suap Rp 3,75 miliar dari beberapa sumber. Satu, penerimaan fee proyek APBD murni
selama 4 tahun berturut turut pertahun Rp 500 juta. Dua, tiga tahun
penerimaan mempelancar permudahan pencairan DAK dan bantuan keuangan Provinsi
senilai Rp 750 juta. Tiga, fee proyek
di Tulungagung selama 2017 sekitar 1 miliar dalam proses pengembangan lebih
lanjut, “ terangnya.
KPK dalam hal ini menerima lain sehingga menetapkan status Spr, Ketua
DPRD Kabupaten Tulungagung Jawa Timur
meningkatkan ketahap penyidikan terus dalam proses pengembangan, KPK
mengindentifikasi dengan dugaan dugaan
penerima lain berhubungan dengan jabatannya selama ini, jelasnya. Proses
penyidikan ini sejak 25 April 2019 KPK ( komisi pemberantasan korupsi ) telah
melakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang saksi, pemeriksaan baik di Jakarta
maupun di Tulungagung. Melihat sektor legislatif anggota DPRD, DPR RI, DPD RI
di Indonesia yang cukup banyak tentu dipandang korupsi sungguh sangat merugikan
masyarakat karena mereka memiliki kewenangan signifikan mulai penganggaran
pengawasan sampai pada pembentukan aturan hukum yang berlaku.
Kepercayaan masyarakat
melalui proses pemilihan yang dihianati para pelaku korupsi. Tersangka Spr di
jerat pasal 12 hirup a, 12 hurub B, UU no 31 tahun 1999, sebagai amanah UU no
20 tahun 2001 tentang korupsi, junto pasal 55, ayat 1, ke 1 KUH Pidana, tegas
Febri. Perkembanganadanya dugaan keterkaitan oknum, LSM, oknum wartawan yang diduga menerima jatah bagi bagi kueh belum ada keterangan
lebih lanjut. (Rid/Nan)