Surabaya
– Seperti biasanya , pada tahun – tahun sebelumnya menjelang lebaran mobil
dinas pegawai Pemerintah Kota Surabaya , semuanya harus di parkirkan di wilayah
sekitar Balai Kota, seperti Tahun ini 2019, mengeluarkan surat edaran 024/5002/436.3.2/2019,
tentang larangan mengunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama
hari libur nasional..
Kepala
Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya M. Fikser memastikan, keputusan itu
sudah ada surat edarannya kepada setiap instansi di jajaran Pemkot Surabaya.
Surat bernomor itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro
Gunawan.
“Dalam
surat itu tertuang bahwa setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan
kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional tanggal 1 –
9 Juni 2019. Makanya, kendaraan dinas R-4 itu harus dikumpulkan pada hari
Jumat, 31 Mei 2019 mulai pukul 14.00-17.00 Wib,” papar Fikser ditemui di ruang
kerjanya.
Fikser
menjelaskan, ratusan kendaraan dinas itu, diharapkan dikumpulkan di beberapa
titik parkir yang sudah disediakan. Diantaranya di halaman belakang gedung
Balai Kota Surabaya Jalan Taman Surya, halaman gedung kantor Pemerintah Kota
Surabaya Jalan Jimerto, halaman kantor inspektorat Jalan Sedap Malam, halaman
kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Jalan Pacar.
“Parkiran
di Gedung Siola Jalan Tunjungan juga bisa digunakan untuk parkir mobil dinas,
kami harapkan muat semuanya,” ucap dia.
Dia
mengatakan, karena beberapa lokasi itu akan menjadi tempat parkir mobil dinas,
maka nantinya pada tanggal 31 Mei 2019, semua kendaraan pribadi dilarang masuk
dan parkir di lokasi-lokasi yang menjadi tempat parkir mobil dinas itu.
“Kendaraan mobil dinas ini baru bisa diambil kembali pada Minggu, 9 Juni 2019
pukul 09.00-14.00 Wib,” tegasnya.
Menurut
Fikser, lain halnya dengan kendaraan
dinas operasional, pada saat hari libur nasional dan cuti bersama tetap
digunakan, untuk pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa
beberapa pelayanan di Pemkot Surabaya tetap dilayani, karena beberapa petugas
tidak libur.
“Jadi,
khusus ambulance, mobil patroli, bus, dan kendaraan operasional dinas yang
merupakan kendaraan untuk pelayanan masyarakat tetap digunakan atau tidak perlu
dikandangkan, karena kami tetap melayani masyarakat jika ada masalah,” jelasnya.
Masih
Fikser, kebijakan untuk “mengandangkan” mobil dinas ini sudah rutin dilakukan
oleh Pemkot Surabaya menjelang libur panjang dan cuti bersama. Keputusan itu
pun diterapkan kembali pada tahun ini, dengan melarang mobil dinas digunakan
untuk kepentingan pribadi pada saat libur nasional dan cuti bersama.
“Bu
Wali tegas melarang ini, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada
saat libur panjang,” tambahnya. ( Ham )