SURABAYA - Sidang kasus penggelapan
dalam jabatan dengan terdakwa Linda Harwati, Kepala Accounting PT. Surya Cakra
Jl. Pahlawan No. 41 Surabaya kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Kamis (2/5/2019).
Sidang
yang dipimpin hakim Yan Manopo ini beragendakan keterangan saksi korban yakni
Ir. Bok Agus Halim, pemilik PT Surya Cakra. Dibawah sumpah, saksi Bok
Agus Halim membongkar modus penggelapan yang dilakukan Linda Harwati.
Menurutnya, sejak Januari 2015 sampai Desember 2016 uang perusahaannya
sudah digelapkan sekitar Rp 1 miliar, meskipun dalam BAP polisi hanya dicatat
sebesar Rp. 847.547.500 saja.
"Kalau
ditotal sekitar Rp 1 miliaran. Caranya, uang pembayaran tunai dari customer
yang seharusnya diinput sebagai kas masuk, dibuat seolah-olah masuk dalam
pembukuan Bank. Padahal aslinya tidak ada uang yang masuk ke Bank," kata
Bok Agus Halim.
Lanjut
saksi Bok Agus, awalnya dia berdalih telah menyetorkan seluruh uang customer ke
Bank. Namun, ketika ditunjukan hasil audit dia tidak berdaya, ternyata nominal
uang yang disetorkan tak sesuai. "Setelah didesak, dia mengakui telah
memakai uang untuk kepentingan pribadi, tapi jumlahnya tidak sebanyak itu, dan
setelah dilakukan mediasi, ia mengaku bersedia mencicil," tuturnya.
Suasana
sidang ini sempat diwarnai debat kusir yang cukup panjang ketika Jaksa Penuntut
Umum, terdakwa dan penasehat hukum dipanggil kemeja sidang untuk membuka data
penggelapan yang terjadi.
Dari
perdebatan itu terlihat jelas, jika JPU belum bisa memberikan data transaksi
harian PT Surya Cakra yang diminta oleh ketua majelis hakim Yan Manopo. "Data-data
itu akan kami bawah minggu depan, data transaksi harianya bertumpuk-tumpuk
banyaknya. Sementara data yang kita sodorkan ini merupakan hasil
rekapitulasinya," tandas JPU Darwis.
Diketahui,
terdakwa Linda Harwati selaku kepala Accounting PT. Surya Cakra yang bergerak
dibidang penjualan/distributor printer komputer dan menjual tinta komputer,
sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2016 tidak memasukkan
uang pembayaran dari para customer PT. Surya Cakra kedalam pembukuan
sebesar Rp. 847.547.500. Akibat perbuatannya, terdakwa Linda Harwati, diancam
pidana pasal 374 KUHP. (Ban)