Ini Cara Linda Harwati Gelapkan Uang PT Surya Cakra


SURABAYA - Sidang kasus penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Linda Harwati, Kepala Accounting PT. Surya Cakra Jl. Pahlawan No. 41 Surabaya kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/5/2019).

Sidang yang dipimpin hakim Yan Manopo ini beragendakan keterangan saksi korban yakni Ir. Bok Agus Halim, pemilik PT Surya Cakra.  Dibawah sumpah, saksi Bok Agus Halim membongkar modus penggelapan yang dilakukan Linda Harwati. Menurutnya,  sejak Januari 2015 sampai Desember 2016 uang perusahaannya sudah digelapkan sekitar Rp 1 miliar, meskipun dalam BAP polisi hanya dicatat sebesar Rp. 847.547.500 saja. 

"Kalau ditotal sekitar Rp 1 miliaran. Caranya, uang pembayaran tunai dari customer yang seharusnya diinput sebagai kas masuk, dibuat seolah-olah masuk dalam pembukuan Bank. Padahal aslinya tidak ada uang yang masuk ke Bank," kata Bok Agus Halim.

Lanjut saksi Bok Agus, awalnya dia berdalih telah menyetorkan seluruh uang customer ke Bank. Namun, ketika ditunjukan hasil audit dia tidak berdaya, ternyata nominal uang yang disetorkan tak sesuai. "Setelah didesak, dia mengakui telah memakai uang untuk kepentingan pribadi, tapi jumlahnya tidak sebanyak itu, dan setelah dilakukan mediasi, ia mengaku bersedia mencicil," tuturnya.

Suasana sidang ini sempat diwarnai debat kusir yang cukup panjang ketika Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan penasehat hukum dipanggil kemeja sidang untuk membuka data penggelapan yang terjadi. 

Dari perdebatan itu terlihat jelas, jika JPU belum bisa memberikan data transaksi harian PT Surya Cakra yang diminta oleh ketua majelis hakim Yan Manopo. "Data-data itu akan kami bawah minggu depan, data transaksi harianya bertumpuk-tumpuk banyaknya. Sementara data yang kita sodorkan ini merupakan hasil rekapitulasinya," tandas JPU Darwis. 

Diketahui, terdakwa Linda Harwati selaku kepala Accounting PT. Surya Cakra yang bergerak dibidang penjualan/distributor printer komputer dan menjual tinta komputer, sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2016 tidak memasukkan uang  pembayaran dari para customer PT. Surya Cakra kedalam pembukuan sebesar Rp. 847.547.500. Akibat perbuatannya, terdakwa Linda Harwati, diancam pidana pasal 374 KUHP. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement