Indra Fauzi Dan Anggota DPRD Diperiksa KPK


TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan dua orang saksi terhadap dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung tahun 2018. Dua anggota DPRD Tulungagung Jawa Timur, Adib Makarim dan Indra Fauzi, Sekda ( Sekretaris Daerah ) Kabupaten Tulungagung. Saksi ini akan diperiksa untuk perkara Supriyono, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Kapasitas keduanya diperiksa sebagai saksi dari tersangka Supriyono, terang juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantor Kuningan Persada, Jum'at (17/5/2019)

Supriyono yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dijerat dua pasal, yaitu; suap dan gratifikasi, diduga menerima uang Rp 4,88 miliar sejak periode 2015 - 2018 dari Bupati Kabupaten Tulungagung, Syahri Mulyo terkait pembahasan pengesahan dan pelaksanaan APBD atau APBD Kabupaten Tulungagung. Syahri Mulyo sendiri sudah dihukum 10 tahun denda sebesar Rp 700 juta, Sutrisno, Kepala Dinas PUPR dihukum 10 tahun denda Rp 600 juta, Agung Prayitno swasta dihukum 5 tahun denda Rp 350 juta, Syahri divonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun, adanya aliran dana sebesar Rp 41 miliar yang belum terungkap. Selama proses penyidikannya sebanyak 86 orang saksi berasal dari Pemkab dihadirkan. Proses penyidikan anggota DPRD dan Sekda sedang ditangani penyidik KPK. Untuk oknum wartawan dan oknum LSM hingga saat ini menunggu keterangan lebih lanjut, dimana saat itu ikut mencicipi uang haram tersebut. (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement