TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan
Korupsi ( KPK ) mengagendakan dua orang saksi terhadap dugaan suap pengadaan
barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung tahun 2018. Dua anggota
DPRD Tulungagung Jawa Timur, Adib Makarim dan Indra Fauzi, Sekda ( Sekretaris Daerah ) Kabupaten
Tulungagung. Saksi ini akan diperiksa untuk perkara Supriyono, Ketua DPRD
Kabupaten Tulungagung. Kapasitas keduanya diperiksa sebagai saksi dari
tersangka Supriyono, terang juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantor Kuningan Persada, Jum'at (17/5/2019).
Supriyono yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dijerat dua pasal, yaitu; suap dan gratifikasi,
diduga menerima uang Rp 4,88 miliar sejak periode 2015 - 2018 dari Bupati
Kabupaten Tulungagung, Syahri Mulyo terkait pembahasan pengesahan dan
pelaksanaan APBD atau APBD Kabupaten Tulungagung. Syahri Mulyo sendiri sudah
dihukum 10 tahun denda sebesar Rp 700 juta, Sutrisno, Kepala Dinas PUPR dihukum
10 tahun denda Rp 600 juta, Agung Prayitno swasta dihukum 5 tahun denda Rp 350
juta, Syahri divonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun, adanya aliran dana
sebesar Rp 41 miliar yang belum terungkap. Selama proses penyidikannya sebanyak
86 orang saksi berasal dari Pemkab dihadirkan. Proses penyidikan anggota DPRD
dan Sekda sedang ditangani penyidik KPK. Untuk oknum wartawan dan oknum LSM hingga saat ini menunggu
keterangan lebih lanjut, dimana saat itu ikut mencicipi uang haram tersebut. (Rid/Nan)