SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya menegur mantan kepala Accounting PT. Surya Cakra, Linda Harwati
saat diperiksa sebagai terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan. Hakim meminta
agar Linda kooperatif menjawab semua pertanyaan dan tidak berpura-pura
bodoh.
Sebab,
beberapa kali Linda menjawab tidak tahu saat dicecar pertanyaan oleh hakim soal
konstruksi uang pembayaran tunai dari customer yang seharusnya diinput sebagai
kas masuk, dibuat seolah-olah masuk dalam pembukuan Bank yang menyeret dirinya
menjadi terdakwa. Awalnya, Hakim Yan Manopo sempat
menegur agar Linda tidak pura-pura lupa dan pura-pura bodoh.
"Jangan
giliran ditanya kenapa uang yang ada di kas kecil dan di kas bank kenapa
berbeda, saudara enggak mau (jawab), pura-pura bodoh," ujar Hakim Manopo
di ruang sidang Candra PN Surabaya, Selasa (7/5/2019).
Saat
ditegur, Linda hanya terdiam dan tidak berbicara
sepatah kata. Kemudian dilanjutkan, Hakim Mamahit memperingatkan agar Linda
Harwati memberikan keaksian yang objektif dan sebenar-benarnya agar tidak
membingungkan. "Anda kan sarjana. Mestinya kalau memberi keterangan
pikir-pikir dulu. Hakim kan maunya yang objektif, jangan pura-pura bodoh lah,
" tegur Hakim Mamahit.
Mendengar
teguran Hakim Mamahit, Linda Herwati kembali terdiam. Dia tidak berbicara
sepatah kata pun selain menjawabnya dengan kata yang berbelit-belit. Padahal,
beberapa pertanyaan itu merupakan pintu masuk jaksa untuk mengusut keterlibatan
pihak lain di kasus ini.
Diketahui,
terdakwa Linda Harwati selaku kepala Accounting PT. Surya Cakra yang bergerak
dibidang penjualan/distributor printer komputer dan menjual tinta komputer,
sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2016 tidak memasukkan
uang pembayaran dari para customer PT. Surya Cakra kedalam pembukuan sebesar
Rp. 847.547.500. Akibat perbuatannya, terdakwa Linda Harwati, diancam pidana
pasal 374 KUHP. (Ban)