BANYUWANGI -
Bertempat di Hotel Aston Banyuwangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Banyuwangi mengadakan “Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Bidang
Manajemen Aset Desa”.
Pelatihan dimulai pada hari Kamis
(2/5) sampai dengan hari Sabtu (4/5) jam 08.00 WIB – 14.00 WIB, yang diikuti
oleh 189 peserta dari aparatur desa Kepala Urusan Umum/Aset (Kaur Umum) dari
189 desa yang ada di kabupaten Banyuwangi.
Narasumber penyaji materi dari DPMD.
Polres Banyuwangi. Kejaksaan Negeri. UNTAG Banyuwangi. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Banyuwangi melalui Kepala Bidang Desa “Try F.M”
Try FM menjelaskan bahwa untuk
mengetahui desa itu kaya atau tidak bisa diketahui dari aset desa yang dimiliki
oleh desa itu sendiri. Menurut UU No.6 tahun 2014 tentang desa, “sudah
memberikan kewenangan penuh kepada desa, juga didalamnya banyak uangnya”.
Tetapi disisi lain dari keuangan desa, otomatis manajemen dari pengakuan desa
itu pasti ada belanja-belanja modal yang bisa menambah aset desa.
Sedangkan aset desa tidak di
infentarissir atau tidak dikelolah dengan baik, maka menjadi tidak falit, untuk
itu semui ini perlu “manajemen aset”dalam rangka menilai sejauh mana manajemen
aset sendiri untuk menginfestarisir aset apa
yang dimiliki oleh desa, sampai saat ini belum tercatat dengan
baik.Dalam rangka tertip infestarisasi semua itu untuk mengetahui kakayaan
desa.
Kita sudah membuatkan Perbup tentang
manajemen aset desa, InsyaAloh mudah-mudahan desa melaksanakan sesuai dengan
kewenangan, dan kita sport agar desa
mempunyai aset yang baik, sehingga desa
mempunyai neraca, dan manyajikan laporan keuangan secara jelas dan transparan.
Diharapkan agar desa bisa menyajikan laporan keuangan, neraca yang baik dan
falit, transparan, sehingga desa tidak takut lagi. Katanya.
Ida Fauziyah. ST Kasi Keuangan dan
Aset Desa, yang sangat perlu diperhatikan adalah pengelolahan Tanah Kas Desa
(TKD), dan TKD harus disewahkan, juga untuk bangunan, dipinjam dan
seterusnya.Semua itu harus ada perjanjian, dan seteh diteliti dari 289 desa
yang sudah ada perjanjian nya masih 15 desa.
Untuk pemanfaatan TKD, kalau TKD mau
disewahkan harus melalui pengumuman lebih dahulu, supaya masyarakat tidak ada
cemburu sosial tentang yang menyewanya. Jangka waktu untuk menyewakan TKD
paling lama 3 tahun, setelah itu disewakan lagi sampai terakhir jabatan Kepala
Desa (Kades), dan tidak boleh melebihi jabatan Kades.
Kelebihannya semua nya tidak akan
kebingungan mencari penyewa, kelemahannya tidak bisa menaikan harga sewa.
Padahal menyewakan TKD itu penetu harga sewanya adalah Kades, dan pengelolah
aset itu kewenangannya Kades, seuai kesepakatan, tidak boleh maunya sendiri,
dan kesepakatan itu dituangkan dalan surat perjanjian.
TKD yang masih dikelolah oleh
perangkat desa harus diperhentikan, dan kalau mau menggarap harus menyewa dan
diadakan perjanjian juga, tunjangan diberikan perbulan. Dan semuanya harus
masuk ke kas desa, kalau dilaksanakan tidak sesuai ketentuan akan menjadi
pidana korupsi. Katanya.
Penyaji materi dari Polres Banyuwangi
oleh Reskrim Iptu Hadi Waloyo menyajikan tentang Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor). UU di Indonesia mengabdosi dari Belanda yaitu KUHP. Dan korupsi
adalah kejahatan, keburukkan, tujuan Polisi tidak akan menyakiti, dan sebagai
filter.
Kejaksaan Negeri Banyuwangi
menyajikan Aspek Hukum Keperdataan Terhadap Pengelolahan Aset Desa, oleh
Sulisyadi ,SH.MH. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan negeri Banyuwangi.
Juga dari UNTAG Banyuwangi tentang Aset. (jok)