DPMD Mengadakan Pelatihan Manajemen Aset Desa


BANYUWANGI - Bertempat di Hotel Aston Banyuwangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi mengadakan “Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Bidang Manajemen Aset Desa”.

Pelatihan dimulai pada hari Kamis (2/5) sampai dengan hari Sabtu (4/5) jam 08.00 WIB – 14.00 WIB, yang diikuti oleh 189 peserta dari aparatur desa Kepala Urusan Umum/Aset (Kaur Umum) dari 189 desa yang ada di kabupaten Banyuwangi. 

Narasumber penyaji materi dari DPMD. Polres Banyuwangi. Kejaksaan Negeri. UNTAG Banyuwangi. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banyuwangi melalui Kepala Bidang Desa “Try F.M” 

Try FM menjelaskan bahwa untuk mengetahui desa itu kaya atau tidak bisa diketahui dari aset desa yang dimiliki oleh desa itu sendiri. Menurut UU No.6 tahun 2014 tentang desa, “sudah memberikan kewenangan penuh kepada desa, juga didalamnya banyak uangnya”. Tetapi disisi lain dari keuangan desa, otomatis manajemen dari pengakuan desa itu pasti ada belanja-belanja modal yang bisa menambah aset desa.

Sedangkan aset desa tidak di infentarissir atau tidak dikelolah dengan baik, maka menjadi tidak falit, untuk itu semui ini perlu “manajemen aset”dalam rangka menilai sejauh mana manajemen aset sendiri untuk menginfestarisir aset apa  yang dimiliki oleh desa, sampai saat ini belum tercatat dengan baik.Dalam rangka tertip infestarisasi semua itu untuk mengetahui kakayaan desa.

Kita sudah membuatkan Perbup tentang manajemen aset desa, InsyaAloh mudah-mudahan desa melaksanakan sesuai dengan kewenangan, dan kita sport  agar desa mempunyai  aset yang baik, sehingga desa mempunyai neraca, dan manyajikan laporan keuangan secara jelas dan transparan. Diharapkan agar desa bisa menyajikan laporan keuangan, neraca yang baik dan falit, transparan, sehingga desa tidak takut lagi. Katanya.


Ida Fauziyah. ST Kasi Keuangan dan Aset Desa, yang sangat perlu diperhatikan adalah pengelolahan Tanah Kas Desa (TKD), dan TKD harus disewahkan, juga untuk bangunan, dipinjam dan seterusnya.Semua itu harus ada perjanjian, dan seteh diteliti dari 289 desa yang sudah ada perjanjian nya masih 15 desa.

Untuk pemanfaatan TKD, kalau TKD mau disewahkan harus melalui pengumuman lebih dahulu, supaya masyarakat tidak ada cemburu sosial tentang yang menyewanya. Jangka waktu untuk menyewakan TKD paling lama 3 tahun, setelah itu disewakan lagi sampai terakhir jabatan Kepala Desa (Kades), dan tidak boleh melebihi jabatan Kades.

Kelebihannya semua nya tidak akan kebingungan mencari penyewa, kelemahannya tidak bisa menaikan harga sewa. Padahal menyewakan TKD itu penetu harga sewanya adalah Kades, dan pengelolah aset itu kewenangannya Kades, seuai kesepakatan, tidak boleh maunya sendiri, dan kesepakatan itu dituangkan dalan surat perjanjian.  

TKD yang masih dikelolah oleh perangkat desa harus diperhentikan, dan kalau mau menggarap harus menyewa dan diadakan perjanjian juga, tunjangan diberikan perbulan. Dan semuanya harus masuk ke kas desa, kalau dilaksanakan tidak sesuai ketentuan akan menjadi pidana korupsi. Katanya.

Penyaji materi dari Polres Banyuwangi oleh Reskrim Iptu Hadi Waloyo menyajikan tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). UU di Indonesia mengabdosi dari Belanda yaitu KUHP. Dan korupsi adalah kejahatan, keburukkan, tujuan Polisi tidak akan menyakiti, dan sebagai filter.

Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyajikan Aspek Hukum Keperdataan Terhadap Pengelolahan Aset Desa, oleh Sulisyadi ,SH.MH. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan negeri Banyuwangi. Juga dari UNTAG Banyuwangi tentang Aset. (jok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement