Surabaya - Pemerintah
Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya terus melakukan penataan
dan mengatur seluruh rumah sakit di Kota Surabaya. Dasar penataan itu adalah
Permenkes 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan perizinan rumah sakit.
Permenkes ini sudah disosialisasikan berkali-kali oleh Dinkes dan baru resmi
diterapkan di Kota Surabaya per Januari 2019.
Kepala Dinas Kesehatan
Surabaya Febria Rachmanita memastikan, pihaknya akan terus mentaati Permenkes
itu, untuk menata dan mengatur seluruh rumah sakit di Kota Surabaya. Ia juga
memastikan bahwa perizinan rumah sakit itu tidak hanya terkait Sumber Daya
Manusia (SDM)nya, tapi yang perlu diperhatikan juga adalah sarana dan
prasarana, alat kesehatan, manajemen rumah sakit dan jenis layanan rumah sakit.
“Jadi, kita tidak bisa
melihat hanya surat izin praktek (SIP) saja yang dipermasalahkan, tapi semuanya
juga harus diperhatikan, termasuk dokter dan tenaga kesehatan serta dokter
spesialis, harus mengikuti kelas rumah sakitnya,” papar Feni-sapaan Febria
Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Feni, di Kota
Surabaya ini ada 59 rumah sakit yang terbagi dalam beberapa tipe. Khusus tipe D
ada 8 rumah sakit, tipe C ada 12 rumah sakit, tipe D ada 15 rumah sakit dan
tipe A ada 2 rumah sakit. Selain itu ada pula rumah sakit khusus, namun dalam
hal ini ia mengkhususkan kepada rumah sakit umum.
Feni juga mengajak
kepada seluruh rumah sakit, untuk menyesuaikan tipenya, apabila rumah sakit tipe D, harus menyesuaikan dengan
tipe D, termasuk banyaknnya dokter spesialisnya. Bukan malah menambah dokter
spesialis, namun tidak menambah pula sarana dan prasarana rumah sakitnya.
“Jika itu dilakukan
kan ini merugikan masyarakat. Misalnya di rumah sakit tipe D ada dokter
spesialisnya dan masyarakat berobat ke situ, tapi karena tidak ada sarana dan
prasarananya, pasti pasien itu akan dirujuk ke rumah sakit tipe C yang lebih
lengkap. Nah, kalau begini kan yang rugi masyarakat, kami tidak mau itu terjadi,”
tandas dia.
Apabila memang sudah
mampu, Feni meminta kepada seluruh rumah sakit di Kota Surabaya untuk meningkatkan
tipe atau kelasnya. Dia perhatikan di salah satu rumah sakit tipe D, dokter
spesialisnya sangat banyak dan hampir menyamai rumah sakit tipe C.
“Kalau direktur rumah
sakitnya membuat komitmen untuk meningkatkan tipe rumah sakitnya, insyaallah
semuanya lancar dan bisa ditertibkan SIP itu dan disesuaikan. Makanya, kita
selalu beri kesempatan untuk melengkapi sarana dan prasaranan,” ujarnya.
Feni juga menjamin,
Dinkes tidak akan mempersulit SIP itu, selama rumah sakit menaati aturan yang
berlaku di Permenkes. Ia juga membantah apabila dikatakan mempersulit SIP itu.
“Saya jamin Dinkes
Surabaya tidak akan mempersulit SIP asal sesuai aturan. Ini untuk keselamatan
pasien, dokter serta rumah sakit juga,” ungkapnya.
Ia juga mengaku bahwa
langkah tegas yang dijalankannya sejak Bulan Januari itu sudah berkoordinasi
dengan Kemenkes. Bahkan, dalam setiap mengambil keputusan selalu didampingi
oleh Kemenkes.
“Saya sudah tanyakan
hal ini kepada orang yang menyusun Permenkes itu sendiri, dan mereka mendukung
langkah pemkot,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua
Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Surabaya, Hermin, mengatakan, sebenarnya
semuan organisasi pelayanan kesehatan seperti Persi, Ikatan Dokter Indonesia
(IDI), Dinkes dan Kemenkes sudah pernah bertemu untuk membahas ini.
Bahkan, ia memastikan
proses sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali oleh Dinkes Surabaya, dan sering
pula secara dor to dor.
“Permenkes ini suatu
awal untuk mengatur dokter spesialis. Ini produk hukum yang haru ditaati.
Makanya, kami pastikan Persi akan tetap mentaati perarutan hukum yang ada,”
katanya.
Direktur Rumah Sakit
William Booth Surabaya, T.B.
Rijanto, mengatakan, diakui atau tidak, permasalahan SIP, hingga menjadi ramai
seperti saat ini, karena diawali oleh dua dokter spesialis yang bekerja di
tempatnya. Dua dokter itu mengadu kepada DPRD Surabaya tentang SIP ini.
“Alasannya apa saya juga
tidak tahu, tapi itu bergerak atas nama pribadi,” kata T.B. Rijanto saat ikut
jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya.
Ia menambahkan, memang
mendapatkan surat dari Dinkes untuk menaikkan tipe rumah sakitnya. Hingga
akhirnya, berkali-kali melakukan koordinasi dengan Dinkes dan saat ini pihak
William Booth sudah berkomitmen untuk menaikkan tipenya.
“Selama kami
koordinasi, kami pastikan bahwa Bu Feni selaku Kepala Dinas Kesehatan tidak
pernah punya keinginan untuk mempersulit surat izin praktek. Yang ada adalah
beliau ingin menata semua rumah sakit di Surabaya,” tambahnya. ( Ham )