BATULICIN
– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah
Bumbu meluncurkan Layanan Informasi Persyaratan Administrasi Kependudukan
berbasis elektronik.
Masyarakat
yang ingin mengetahui syarat penerbitan E-KTP, KIA, Akta Kelahiran, Akta
Kematian, Informasi Pindah-Datang, Akta Perkawinan-Perceraian, Informasi Sidang
Kabar Nikah, dan lainnya cukup menggunakan ponsel. Caranya, ketik INFO kirim ke
0811 5155 755 melalui aplikasi WhatsApp (WA). Selain WA, bisa juga ketik info
dan kirim melalui messenger FB (Inbox FB).
Melalui
layanan tersebut, warga masyarakat akan mendapatkan informasi seputar
persyaratan pembuatan administrasi kependudukan. Tidak hanya itu, masyarakat
juga dapat mengetahui informasi jadwal pelayanan keliling Disdukpencapil Tanbu.
Setelah
dikirim maka secara otomatis mesin akan menjawab dan memberi petunjuk kode-kode
persyaratnya. Keberadaan layanan informasi berbasis media sosial ini
dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat terkait persyaratan apa saja yang harus
dipenuhi untuk penerbitan sebuah administrasi kependudukan. (irfan)