Disdukpencapil Mulai Luncurkan Layanan Informasi Persyaratan Administrasi Kependudukan berbasis elektronik


BATULICIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu meluncurkan Layanan Informasi Persyaratan Administrasi Kependudukan berbasis elektronik.

Masyarakat yang ingin mengetahui syarat penerbitan E-KTP, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Informasi Pindah-Datang, Akta Perkawinan-Perceraian, Informasi Sidang Kabar Nikah, dan lainnya cukup menggunakan ponsel. Caranya, ketik INFO kirim ke 0811 5155 755 melalui aplikasi WhatsApp (WA). Selain WA, bisa juga ketik info dan kirim melalui messenger FB (Inbox FB).

Melalui layanan tersebut, warga masyarakat akan mendapatkan informasi seputar persyaratan pembuatan administrasi kependudukan. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat mengetahui informasi jadwal pelayanan keliling Disdukpencapil Tanbu.

Setelah dikirim maka secara otomatis mesin akan menjawab dan memberi petunjuk kode-kode persyaratnya. Keberadaan layanan informasi berbasis media sosial ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat terkait persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk penerbitan sebuah administrasi kependudukan. (irfan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement