Diadili Karena Sumpah Palsu, Zainal Fatah Ajak Korban Berdamai


SURABAYA - Jaksa Kejari Tanjung Perak Oki Muji Astuti menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Zainal Fatah dalam kasus sumpah palsu dan keterangan palsu sesuai pasal 242 ayat (2) KUHP. Dengan penolakan ini jaksa meminta hakim agar perkara Zainal dilanjutkan. Selasa (7/5/2019).

Dalam sidang di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa tidak sependapat dengan nota keberatan Zainal Fatah yang diajukan dalam sidang sebelumnya. Termasuk soal tidak tepatnya penerapan pasal dalam kasus Zainal.

Kuasa Hukum Zainal sebelumnya menyimpulkan bahwa untuk perkara sumpah palsu seharusnya hakim memberikan peringatan atau teguran lebih dulu, sebelum saksi memberikan keterangan dimuka persidangan. "Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zainal Fatah untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana ini adalah sah menurut hukum," kata jaksa Oky membacakan tanggapan atas eksepsi pengacara Zainal Fatah. 

Tak hanya itu saja,  jaksa Oky juga memaparkan bahwa penyusunan surat dakwaan sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. "Oleh karenanya surat dakwaan tersebut adalah sah dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," tambah Oky. 

Terhadap jawaban dari JPU, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda putusan sela pada 14 Mei. Namun anehnya, majelis hakim tetap menyarankan agar terdakwa dan korban saling berdamai. "Untuk kesedian berdamai kami tunggu diruang mediasi,” ujar Maxi Sigarlaki menutup persidangan dengan mengetukkan palunya. Usai mediasi, salah seorang keluarga korban sumpah palsu mengaku kecewa atas adanya mediasi ini, “Mereka tak menghargai undang-undang. Masak kasus pidana masih dilakukan mediasi lagi," akunya. 

Dikonfirmasi soal itu, Maxi menerangkan bahwa dirinya hanya berusaha mendamaikan saja dan tidak masuk ke materi perkara, sebab keduanya memang ingin berdamai. "Mereka kan ingin damai, ya saya bersedia, dan itu dianjurkan supaya perkaranya tidak berlanjut. Itu dimungkinkan. Ini kan antara direktur dengan direktur. Perkara ini kan delik aduan, jan bisa dicabut. Asal ada kesepakatan dua belah pihak." teranganya. 
Zainal Fatah telah didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Oki Muji Astuti, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk, sehingga mengadakan akibat hukum yang merugikan terdakwa atau tersangka Fausta Ari Barata.

Awal mula terjadinya perkara ini ketika terdakwa Zainal Fatah melaporkan Fausta Ari Barata di Polrestabes Surabaya yang diteruskan ke Polres Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang PT.MAF. 

Terdakwa Zainal Fatag yang pada saat itu diminta keterangannya sebagai saksi mengatakan bahwa Fausta Ari Barata adalah karyawan di PT.MAF. Padahal, kedudukan dari saksi Fausta adalah rekan bisnis bersama terdakwa Zainal Fatah dan Amirudin Maya yang diwujudkan dalam pendirian PT.MAF. Merasa tidak terima merasa kredibilitas dan nama baiknya tercemar, akhirnya Fausta melaporkan terdakwa Zainal Fatah. 

Untuk diketahui, pada sidang yang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa tersebut, hakim ketua Maxi Sigarlaki, mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa untuk mengalihkan status penahanan terdakwa Zainal Fatah, dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota. Atas perbuatannya terdakwa Zainal Fatah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 242 ayat (2) KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement