SURABAYA - Jaksa Kejari Tanjung
Perak Oki Muji Astuti menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa
Zainal Fatah dalam kasus sumpah palsu dan keterangan palsu sesuai pasal 242
ayat (2) KUHP. Dengan penolakan ini jaksa meminta hakim agar perkara Zainal
dilanjutkan. Selasa (7/5/2019).
Dalam
sidang di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa tidak sependapat
dengan nota keberatan Zainal Fatah yang diajukan dalam sidang sebelumnya.
Termasuk soal tidak tepatnya penerapan pasal dalam kasus Zainal.
Kuasa
Hukum Zainal sebelumnya menyimpulkan bahwa untuk perkara sumpah palsu
seharusnya hakim memberikan peringatan atau teguran lebih dulu, sebelum saksi
memberikan keterangan dimuka persidangan. "Menolak keberatan dari
penasihat hukum terdakwa Zainal Fatah untuk seluruhnya, menyatakan surat
dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana ini
adalah sah menurut hukum," kata jaksa Oky membacakan tanggapan atas
eksepsi pengacara Zainal Fatah.
Tak
hanya itu saja, jaksa Oky juga memaparkan bahwa penyusunan surat dakwaan
sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. "Oleh karenanya
surat dakwaan tersebut adalah sah dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan
perkara ini," tambah Oky.
Terhadap
jawaban dari JPU, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menunda sidang sepekan
mendatang dengan agenda putusan sela pada 14 Mei. Namun anehnya, majelis hakim
tetap menyarankan agar terdakwa dan korban saling berdamai. "Untuk
kesedian berdamai kami tunggu diruang mediasi,” ujar Maxi Sigarlaki menutup
persidangan dengan mengetukkan palunya. Usai mediasi, salah seorang keluarga
korban sumpah palsu mengaku kecewa atas adanya mediasi ini, “Mereka tak
menghargai undang-undang. Masak kasus pidana masih dilakukan mediasi
lagi," akunya.
Dikonfirmasi
soal itu, Maxi menerangkan bahwa dirinya hanya berusaha mendamaikan saja dan
tidak masuk ke materi perkara, sebab keduanya memang ingin berdamai.
"Mereka kan ingin damai, ya saya bersedia, dan itu dianjurkan supaya
perkaranya tidak berlanjut. Itu dimungkinkan. Ini kan antara direktur dengan
direktur. Perkara ini kan delik aduan, jan bisa dicabut. Asal ada kesepakatan dua
belah pihak." teranganya.
Zainal
Fatah telah didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Oki Muji Astuti, dengan
sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau
tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk, sehingga mengadakan
akibat hukum yang merugikan terdakwa atau tersangka Fausta Ari Barata.
Awal
mula terjadinya perkara ini ketika terdakwa Zainal Fatah melaporkan Fausta Ari
Barata di Polrestabes Surabaya yang diteruskan ke Polres Tanjung Perak Surabaya
terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang PT.MAF.
Terdakwa
Zainal Fatag yang pada saat itu diminta keterangannya sebagai saksi mengatakan
bahwa Fausta Ari Barata adalah karyawan di PT.MAF. Padahal, kedudukan dari
saksi Fausta adalah rekan bisnis bersama terdakwa Zainal Fatah dan Amirudin
Maya yang diwujudkan dalam pendirian PT.MAF. Merasa tidak terima merasa
kredibilitas dan nama baiknya tercemar, akhirnya Fausta melaporkan terdakwa
Zainal Fatah.
Untuk
diketahui, pada sidang yang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa
tersebut, hakim ketua Maxi Sigarlaki, mengabulkan permohonan tim kuasa hukum
terdakwa untuk mengalihkan status penahanan terdakwa Zainal Fatah, dari tahanan
Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota. Atas perbuatannya terdakwa Zainal
Fatah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 242 ayat (2) KUHP yang
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ban)