BATULICIN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bertanggung jawab melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Kepegawaian.
Pekerjaan dan tanggung jawab BKD bukanlah persoalan yang mudah dalam memenuhi kepentingan administrasi dan hak para Pegawai. Tanggung jawab demikian menuntut sebuah Profesionalitas pihak BKD,sehingga terwujudnya manajemen pegawai yang efektif dan efesien.
Demikian dikatakan Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. H. Mustaing saat membuka Rapat Koordinasi Kepegawaian di ruang rapat Bersujud 1 Kamis (02/05).
"Kepentingan Pegawai itu sangatlah komplek, kerena tugas BKD berhadapan dengan urusan kepangkatan termasuk di dalamnya urusan rumah tangga hingga perceraian serta hak hak lainnya menyangkut para Pegawai, "jelas Mustaing.
Menurutnya, kalau sudah mengarah pada profesionalitas maka diperlukan membangun sebuah kepercayaan sekaligus memegang sebuah komitmen serta disiplin dalam menjalankan tugas.
"Kalau sudah memegang sebuah komitmen segala tugas dan kewajiban akan terpelihara dan pelayanan akan sesuai dengan apa yang diharapkan,"imbuhnya.
Senada dikatakan Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Ir. Mariani.Program Kepegawaian menuju sebuah profesionalitas harus ditunjang oleh berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ditiap SKPD jelas dia, memiliki unit urusan Kepegawaian yang menangani Pegawai di internal intansi tersebut.
"Jangan sampai di SKPD itu Pegawainya urus pangkat sendiri padahal pungsi kepegawaian di SKPD iitu menciptakan Pegawai lainnya merasa nyaman untuk fokus pada pekerjaan masing masing, hingga tidak direpotkan dengan urusan kenaikan pangkat dan berkala sendiri, kerena itu sudah menjadi urusan seksi Kepegawaian di SKPD itu, "terangnya. (irfan)